Reformasiaktual.com//BANDUNG – Pemanggilan Bahar Bin Smith oleh Polda Jabar atas kasus ujaran kebencian harus di apresiasi, sesuai dengan Komitmen Kaporli tentang menindak tegas pelaku Intoleran ataupun Ujaran Kebencian.
Diketahui, Bahar Bin Smith melakukan ujaran kebencian bukan kali ini saja, hal yang sama telah dilakukan Bahar Bin Smith sebelumnya, Kalau perkara ini tidak di tindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku maka akan mengganggu ketentrman masyarakat.
Demikian hal itu disampaikan Junen Hudaya selaku Koordinator Persatuan Santri Cinta Toleransi yang disingkat PESAN CITRA pada selasa pagi (4/01/2022).
Dalam keterangan pers pihak Polda Jabar, kata Junen, duduk perkara Kasus Bahar Bin Smit di jerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 55 KUHP, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana ja Pasal 55 KUHP, dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik ).
“penetapan tersangka Bahar Bin Smith yang dilakukan polda jabar pada hari senin pukul 23.30 WIB adalah Komitmen Kapolri melalui ketegasan kapolda jabar yang harus di apresiasi”. Pungkas Junen
“mengingat komitmen Kapolri terhadap pelaku intoleransi dan ujaran kebencian harus di tindak tegas, maka kami mendorong kapolda Jawa Barat untuk tindak tegas Bahar Bin Smith karna kalau hal ini dibiarkan akan merusak Persatuan bangsa”. Tegas Junen
“Maka kami Persatuan Santri Cinta Toleransi mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Barat kepada tersangka dan mengajak semua elemen masyarakat untuk bisa saling menghargai antar sesama serta menjaga Kesatuan dan Persatuan demi nilai-nilai NKRI”. Tutup Junen.
Red