Program Indonesia Pintar PIP dari Mulai Tahun 2020 /2021 Hingga Tahun 2022 Diduga Dijadikan Ajang Perkaya Diri oleh Oknum yang Tidak Bertanggung Jawab

PENDIDIKAN162 Dilihat

Gambar Ilustrasi

ReformasiAktual.com//LEBAK BANTEN- Pemerintah pusat memberikan bantuan terhadap para siswa/i yang di anggap kurang mampu sehingga pemerintah sangat peduli terhadap dunia pendidikan baik untuk dinaspendidkan maupun untuk madrasah namun sangat di sayang bantuan tersebut malah tidak tepat sasaran Atawa tidak sampai kepihak penerima manfaat akan tetapi malah di masukin ke kantong peribadinya oleh oknum (ASN) tersebut.

Sehingga terungkap dari beberapa warga masyarakat yang bantuan untuk anaknya tidak sampai ke mereka dari mulai tahun 2020 2021hingga tahun 2022 dan lebih menariknya lagi ternyata oknum kepala madrasah tersebut iayalah Seorang (ASN) yang merangkap menjadi Kepala Madrasah Tsanawiyah Nurul Hidayah Cikaret yang beralamat di Desa Cikaret Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak Banten, oknum kepala Madrasah Tsanawiyah Nurul Hidayah Abdul Majid, ternyata ia seorang (ASN ) berkaitan dengan adanya dugaan tersebut yang di kutip dari salah satu media online hingga “dugaan tersebut kuat di tilep dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)”. Dugaan tersebut diperkuat oleh tidak tepatnya proses penyaluran bantuan.

Bantuan uang tunai seharusnya disalurkan ke rekening siswa penerima, namun cukup disayangkan para siswa/i yang namanya terpilih sebagai penerima bantuan hingga sekarang ini belum menerima bantuan, bahkan kebanyakan siswa yang tercatat sebagai penerima program tersebut ironisnya tidak mengetahui bahwa dirinya jadi penerima manfaat di karenakan tidak pernah di beri kabar hingga yang mendapatkan bantuan pun tidak mengetahui nya.

Bendahara sekolah, yang berinisial “G” mengakui dirinyalah yang mengambil uang tersebut di Bank BNI atas surat kuasa dari seluruh orang tua siswa. “Saya lupa total uang yang dicairkan di bank saat itu dan untuk lebih jelas terkait hal ini, Kepala Madrasah paham, kebetulan beliau hari ini tidak ada” ujarnya kepada media ini.

Sementara saat diklarifikasi dan dimintai keterangan dari beberapa siswa dan orang tuanya yang tercatat sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), mereka dengan tegas menyatakan tidak menerima bantuan apapun dari pihak Madrasah. “Tidak pernah ada musyawarah apapun di madrasah terkait bantuan ini. Apalagi sekarang anak saya sudah lulus di tahun ajaran 2020/2021. “Jadi kalau ada bantuan dari pemerintah melalui madrasah, saya sebagai orang tua siswa tidak pernah tahu dan tidak pernah membuat surat apapun apalagi surat kuasa untuk pengambilan uang tersebut” kata salah seorang orang tua murid yang minta inisialnya disembunyikan.

Kemudian media ini berusaha melakukan klarifikasi (01/09/2021) guna kebenaran informasi ke pihak sekolah, namun Abdul Majid selaku kepala Madrasah sedang tidak berada dirumahnya.

Di tempat terpisah tgl 31-Mei-2023 dengan Tampa sengaja di pertemukan dengan oknum kepala madrasah Tsanawiyah Abdul Majid ia pun mengatakan terhadap media bahwa untuk bantuan PIP pada tahun sebelumnya saya sudah mengganti dan mengembalikan nya terhadap para penerima manfaat nya dan itu sudah saya selesaikan bahkan saya juga sudah lapor kepihak kamenag juga.paparnya

Tambah Abdul Majid berkaitan dengan ASN dan menjadi kepala madrasah bahwa saya sebelumnya bukan PNS hanya sebagai guru honor sehingga bisa menjadi kepala madrasah Tsanawiyah tersebut,,setelah adanya aturan dan larangan dan menjadi seorang PNS hingga saya mengundurkan diri untuk menjadi kepala madrasah Tsanawiyah karena ada keterikatan tugas menjadi PNS sehingga saya menyerahkan nya terhadap mereka yang mau melanjutkan nya.tukasnya

Shalatudin SH, seorang pengacara juga aktivis pemerhati bidang pendidikan sangat menyayangkan apabila dugaan ini benar. “Saya sangat menyayangkan bila benar dugaan penggelapan uang bantuan oleh oknum kepala madrasah tersebut. Banyak yang menduga bantuan uang untuk siswa/i hanya untuk kepentingan pribadi” kata Shalatudin. Selaku praktisi hukum, dia menjelaskan tindakan Kepala Madrasah tersebut sudah perbuatan melawan hukum dan merupakan tindak pidana. Dikatakannya lagi, pasal penggelapan dan pasal pemalsuan tanda tangan pembuatan surat kuasa, layak dikenakan sebagai vonis pidana kepada yang bersangkutan. “Pemerintah atau departemen terkait serta penegak hukum agar secepatnya menyikapi dugaan penggelapan ini. Apabila terbukti salah, harus dikenakan sanksi hukum yang sesuai perundang-undangan yang berlaku, agar hal ini tidak terulang lagi dikalangan instansi manapun”tegasnya.

(Samsudin,,Marwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *