Tapanuli Selatan – Polsek Batang Toru kembali sukses mendamaikan kasus dugaan pencurian lewat cara Restorative Justice, Rabu (31/5/2023) malam. Restorative Justice atas kasus dugaan pencurian itu sendiri berlangsung di Joglo Unit Reskrim Polsek Batang Toru.
Sebelumnya, pelapor atas nama Lela Sari Br Hasibuan, mengaku ada yang melakukan pencurian di Rumahnya pada Minggu (28/5/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB. Rumah pelapor berada di Kelurahan Muara Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Setelahnya, pelapor melapor ke Polsek Batang Toru atas kasus dugaan pencurian tersebut,” kata Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, pada Kamis (1/6/2023) pagi.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian, yakni Ferdi Gunawan. Kemudian, Polsek Batang Toru melalui Kanit Reskrim, Ipda EJ Situmorang, SH, dan personel mempertemukan kedua belah pihak.
“Kami memfasilitasi kedua belah pihak dengan cara memediasi kasus tersebut. Mengingat, kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga yang sangat dekat,” imbuh Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, setelah melewati proses mediasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Terlapor, dalam hal ini Ferdi, juga telah mengakui kesalahannya. Kini, kedua belah pihak sudah saling maaf-memaafkan.
“Terlapor juga berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang melanggar hukum di kemudian hari,” terangnya.
Menurut Kapolsek, dengan adanya perdamaian itu, pelapor membuat surat pencabutan pengaduan. Dan pelapor inginkan agar kepolisian tidak lanjutkan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Atas tercapainya kesepakatan berdamai maka pihak pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporannya di Polsek Batang Toru. Dan pelapor menginginkan pihak kepolisian menghentikan perkaranya demi hukum,” tukas Kapolsek.
Aks