Bareskrim Polri Perintahkan Penyidik Polres Selayar  Segera Berikan Kepastian Hukum Bagi Rasman Alwi

TNI/Polri874 Dilihat

 

Reformasiaktual.com// Kepulauan Selayar( Sulsel )- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia mendesak penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kepulauan Selayar untuk segera memberikan kepastian hukum dalam kasus pemalsuan akta autentik yang ditengarai dilakukan oleh oknum Notaris, MRZ bersama salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan. Surat yang ditandatangani oleh Brigadir Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, S.Ik, M.Si atas nama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri bertanggal 14 Desember 2021 ini ditujukan kepada Rasman Alwi sebagai surat pemberitahuan perkembangan hasil pengawasan penyidikan (SP2HP2) ke-1.

Sebelumnya juga, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melayangkan surat bertanggal 25 Oktober 2021 yang salah satu bunyinya memerintahkan kepada penyidik Polres Kepulauan Selayar untuk menyurati kembali Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sekaitan persetujuan pengambilan akta minuta dan persetujuan izin pemeriksaan terhadap oknum Notaris, MRZ.

Surat dari Bareskrim Polri yang ditujukan kepada Rasman Alwi adalah sebagai tindak lanjut dan informasi akan respon positif Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan kenyamanan dan kepastian hukum terhadap korban dari sekelompok orang yang diduga memiliki niat jahat ingin merekayasa, menipu dan memalsukan dokumen dan surat-surat akta notaris yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar. Birowassidik Bareskrim Polri juga menyampaikan jika surat pengaduan telah diterima. Adapun tindak lanjut yang dilakukan dengan memberikan petunjuk dan arahan kepada Dirreskrimum Polda Sulsel untuk mengakomodir surat pengaduan korban Rasman Alwi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi untuk kepentingan penyidikan.

Melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan atau penyidikan mengenai perkara ini dengan tetap mempedomani Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana secara profesional, proporsional, obyektif, transparan dan akuntabel. Mengoptimalkan dan memberdayakan Bagwassidik Ditreskrimun Polda Sulsel untuk mengecek atas proses penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik. Memberikan Surat Pemberifahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala.

Bareskrim Polri juga meminta kepada penyidik untuk segera memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berperkara yaitu apabila perkara cukup bukti dan memenuhi unsur tindak pidana proses penyidikannya diteruskan hingga diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun apabila dianggap tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana agar perkaranya dihentikan proses penyelidikan atau penyidikannya. Selain itu dalam sudat Bareskrim Polri bertanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Brigadir Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, S.Ik, M.Si juga meminta laporan kemajuan penanganan perkara guna melakukan pengkajian dan analisa oleh Birowassidik Bareskrim Polri terhadap kasus ini untuk menentukan tindak lanjut dalam bentuk asistensi, supervisi atau gelar perkara khusus.

Surat Bareskrim ini selain ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia juga ditembuskan kepada Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadivpropam Polri, Kapolda Sulsel, Dirreskrimum Polda Sulsel dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Selayar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.Ik, MM, M.Ik

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH pada pertengahan Oktober 2021 tahun lalu kepada media ini juga membenarkan adanya pengiriman P20 yang ditujukan kepada penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) pada Satreskrim Polres Kepulauan Selayar sekaitan kasus pemalsuan dokumen yang diindikasikan dilakukan oleh oknum Notaris, MRZ pada beberapa waktu lalu. Polisi sudah membuatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kemudian Kejaksaan telah menundaklanjuti dengan membuatkan P16 akan tetapi ternyata setelah diterbitkan P16 maka oleh penyidik tidak melimpahkan berkas perkaranya.

Kemudian Kejaksaan kembali mengirimkan P17. Penyidik juga tidak melakukan pengiriman barang bukti atau tahap I kepada Kejaksaan Negeri Selayar. Dan 30 hari sejak terbitnya P17 SPDP pun tidak dikembalikan. Setelah 30 hari tidak juga ditindaklanjuti kata La Ode Fariadin maka Kejaksaan telah menghapus diregister. Setelah 14 hari pasca terbitnya P19 maka semestinya penyidik Polres sudah harus mengirimkan kembali berkas perkara itu kepada Kejaksaan. Namun ternyata hingga batas waktu yang telah ditentukan tidak juga diserahkan maka Kejaksaan kembali mengirimkan P20 kepada penyidik Pidum Satreskrim Polres Kepulauan Selayar.

P20 ini kata La Ode Fariadin, adalah pemberitahuan bahwa waktu penyidikan tambahan bagi penyidik itu sudah selesai dalam waktu 14 hari. Dan 30 hari tidak ditindaklanjuti dengan melakukan pengembalian berkas perkara maka dikembalikanlah SPDP itu oleh Kejaksaan kepada penyidik Polres. Setelah dikembalikan maka dicoretlah SOP ini dari register. Namun bukan berarti kasus Rasman Alwi dihentikan atau sudah selesai.” ungkapnya menjelaskan.

Rasman Alwi mengungkapkan kekesalannya kepada media ini, Senin (03/01/22) kemarin. Yang mengherankan bagi saya, kenapa cuma seorang notaris tidak bisa diperiksa atau dimintai keterangan oleh seorang penyidik. Padahal menurut pemahaman kami, notaris itu bukan seorang pejabat negara. Oleh karena itu lanjut dia, kami hanya meminta agar kepolisian secepatnya dapat memberikan kepastian hukum secara adil dan nyaman dalam penyelesaian kasus yang sudah hampir 2 tahun bergulir di Polres Kepulauan Selayar. Apalagi sejumlah saksi-saksi baik pemilik kapal yang disewa berkeliling pulau, pemilik warung, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemilik lokasi di Matalalang, Baloiya, Dodak, Pulau Polassi, Pulau Bahuluang dan Pulau Kayuadi sudah diperiksa oleh penyidik Polres Kepulauan Selayar.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *