Dinilai Tidak Taat Hukum, Bupati Selayar Terancam Pemaksulan

Daerah1404 Dilihat

 

Reformasiaktual.com// Kepulauan Selayar( Sulsel )–Jika tergugat Bupati Kepulauan Selayar, H Muh Basli Ali tetap bersikuku untuk tidak melaksanakan atau menunda-nunda pelaksanaan eksekusi Putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan melantik Rahman, R, S.Sos sebagai Kepala Desa Kohala terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa secara serentak di 54 desa di Kabupaten Kepulauan Selayar pada 5 Desember 2019 yang lalu maka boleh jadi Bupati akan dinilai tidak taat hukum sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. dan salah satu konsekwensi adalah pemaksulan. namun itu sangat tergantung penilaian Presiden RI setelah PTUN laporkan tentang kasus ini dengan melihat bukti-bukti yang ada.

Ditemui diruang kerjanya, Senin (03/01/22) sekitar pukul 12.50 Wita, Camat Buki Drs Ahmad Yani mengatakan,” Bagi kami sudah tidak masalah jikalau sudah turun perintah dari Bupati Kepulauan Selayar, H Muh Basli Ali. Ini hari turun perintah, kami siap eksekusi. Apalagi Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kohala sudah bersedia untuk mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Kohala terpilih versi PTUN Makassar, Rahman R, S.Sos.” Demikian diungkapkan Camat Buki, Drs Ahmad Yani yang didampingi Sekretarisnya, Rusmin, S.Sos, MM saat ditemui Kuasa Hukum Penggugat, Jamaluddin, SH diruang kerjanya, Senin (03/01/22) sekitar pukul 12.50 Wita kemarin.

Jamaluddin menjelaskan kepada Camat Buki bahwa baik PPKD maupun BPD Desa Kohala sudah sepakat untuk mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Rahman R, S.Sos sebagai Kades Kohala terpilih periode 2019 – 2025 dan tinggal menunggu perintah Camat Buki, Drs Ahmad Yani. Karena memang bunyi putusan PTUN Makassar pada point ke 4 menyatakan memerintahkan kepada tergugat melalui aparaturnya yakni Camat Buki, Badan Permusyawaratan Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk mengusulkan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang berisi pengesahan dan pengangkatan penggugat, Rahman R, S.Sos sebagai Kepala Desa Kohala di Kecamatan Buki Kepulauan Selayar hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilaksanakan secara serentak di 54 desa didaerah ini pada 5 Desember 2019 yang lalu.

Jamaluddin juga menjelaskan bahwa pasca pemilihan, PPKD Desa Kohala juga merasa bingun untuk menetapkan diantara dua calon yang memiliki nilai suara yang sama yakni masing-masing 278 suara. Rakhman Hamdani meraih 278 suara demikian pula Rahman R, S.Sos. Sehingga pada malam pasca pemilihan itu juga mereka dari PPKD membawa permasalahan itu kepada panitia pemilihan kepala desa kabupaten yang diketuai oleh Irwan Baso, S.STP. Dan Irwan Baso langsung memutuskan dengan menetapkan sesuai kasus yang terjadi sebelumnya pada Pilkades Desa Kalepadang dengan memutuskan memenangkan Rakhman Hamdani.

Kasus sengketa Pilkades ini, kata Jamaluddin sudah bergulir selama 2 tahun. Akan tetapi Bupati Kepulauan Selayar selaku tergugat belum juga memiliki niat baik untuk mengeksekusi sepenuhnya. Iapun beralasan belum ada pengusulan pengesahan dari Camat sesuai pada point ke 4 putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Itulah sebabnya beberapa waktu lalu kami mempertemukan antara Kepala Desa Kohala terpilih versi PTUN dengan PPKD dan BPD Desa Kohala. Dan mereka sudah sepakat untuk mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Rahman R, S.Sos  untuk kemudian dilantik oleh H Muh Basli Ali selaku Bupati Kepulauan Selayar.” ungkapnya.

Hal ini tentu sudah sejalan dengan pernyataan Bupati Kepulauan Selayar dalam suratnya ke PTUN Makassar akan menunggu usulan dari Camat Buki, BPD dan PPKD. Lalu bagaimana mereka dapat mengusulkan jika tergugat Bupati Kepulauan Selayar sendiri tidak memerintahkan. BPD dan PPKD Desa Kohala sudah bertandatangan dengan menyatakan bersedia menjalankan putusan PTUN bilamana sudah turun perintah. Nah…, sekarang Camat Buki maupun BPD dan PPKD sudah sepakat dan bersedia mengusulkan pengesahan, tersisa menunggu perintah dari
Bupati, H Muh Basli Ali.

Oleh karena itu lanjut Jamaluddin, kami cuma berharap agar Bupati Kepulauan Selayar segera memerintahkan Camat Buki, BPD dan PPKD untuk segera mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Rahman R, S.Sos sebagai Kepala Desa Kohala terpilih hasil Pilkades 5 Desember 2019 lalu untuk segera ditetapkan dan dilantik menjadi Kepala Desa Kohala masa bhakti 2019 – 2025. Jika hal ini tidak segera dilaksanakan maka kami dari tiem Kuasa Hukum Rahman R, S.Sos akan mendesak PTUN Makassar untuk segera melaporkan tergugat Bupati, H Muh Basli Ali kepada Presiden RI di Jakarta bahwa Bupati Kepulauan Selayar selaku pejabat Tata Usaha Negara tidak taat hukum dengan melakukan eksekusi putusan PTUN.

Apa konsekwensi hukumnya atau memungkinkan kah sebuah pemaksulan jika Bupati Kepulauan Selayar selaku tergugat dalam kasus sengketa Pilkades Kohala tidak mau menjalankan putusan PTUN ? Spontan oleh Kuasa Hukum Rahman R, S.Sos menjawab,”‘Boleh jadi. Dan semua keputusan itu tergantung Presiden RI menilai kasusnya. Namun yang pasti lanjut Jamaluddin, kami akan menyampaikan kepada Presiden RI lengkap dengan bukti-bukti yang kami miliki. Terlebih lagi karena Camat Buki, BPD dan PPKD Desa Kohala tinggal menunggu perintah dari Bupati, H Muh Basli Ali. Dan mereka sudah bersedia untuk mengusulkan pengesahan dan pengangkatan klien kami, Rahman R, S.Sos sebagai Kepala Desa Kohala Kecamatan Buki Kepulauan Selayar untuk segera dilantik.” kunci Jamaluddin, SH.

Sebelumnya salah seorang pegiat anti korupsi di Makassar Sulawesi Selatan menilai jika kasus sengketa Pilkades Kohala yang oleh PTUN Makassar memenangkan Rahman R, S.Sos bukan cuma menampar muka Pemda Kepulauan Selayar akan tetapi sebagai bentuk ketelodoran dan ketidakprofesionalan pejabat yang terlibat sekaitan dengan proses administrasi pengangkatan Kepala Desa Kohala, Rakhman Hamdani di Kecamatan Buki Kepulauan Selayar.

Makanya sebagai bentuk sanksi ataupun pembinaan kepada semua pejabat yang dinilai tidak profesional sekaitan kasus ini, mestinya Bupati H Muh Basli Ali dapat mengambil sikap secara bijak dengan memberhentikan atau mencopot mereka dari jabatannya. Karena selain dianggap telodor juga para pejabat yang terlibat sudah menimbulkan kerugian keuangan negara. Diantaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kepulauan Selayar, Irwan Baso, S.STP yang sekaligus sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten. Termasuk Kepala Bagian Hukum Setda Kepulauan Selayar, Mohammad Basir, SH yang dinilai tidak mampu memberikan pertimbangan hukum kepada Bupati.

Putusan PTUN Makassar dengan perkara Nomor : 195/B/2021/PT.TUN.Mks bertanggal 6 Januari 2021 yang dinyatakan sudah incrath, itu cuma berlaku di Kabupaten Kepulauan Selayar. Olehnya itu, proses hukumnya hanya sampai pada tingkat banding. Dan ketika proses hukum ditingkat banding sudah selesai maka semestinya tergugat, H Muh Basli Ali selaku Bupati harus membuktikan legowonya dengan melantik Rahman R, S.Sos sebagai Kepala Desa Kohala definitif untuk periode 2019 – 2025. Tidak dengan harus menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung RI di Jakarta. Apalagi PK itu sama sekali tidak menangguhkan atau menggugurkan Putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini lanjut dia, justru akan memunculkan image dikalangan publik bahwa tergugat Bupati Kepulauan Selayar telah mengakal-akali proses hukum dengan sengaja mengulur-ulur waktu hingga masa jabatan Kepala Desa Kohala berakhir. Apalagi dengan salah satu alasan menunggu hasil Putusan PK dari Mahkamah Agung. Perlu diingat bahwa perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah dinyatakan incrath oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Makassar. Sehingga sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda penetapan dan pelantikan Rahman R, S.Sos sebagai Kepala Desa Kohala masa bhakti 2019 – 2025.” katanya.

(M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *