Gambar Ilustrasi
TANGGAMUS, Reformasiaktual.com.
Sejumlah persoalan yang selalu saja menghantui penyaluran bantuan sosial (BANSOS) bagi warga dimasa Pandemi Covid-19.
Bantuan Sosial Program Pangan Non Tunai (BPNT) sejak sejak pertama kalinya di realisasikan oleh pemerintah hinga akhir tahun anggaran 2021 lalu, BPNT yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) selalu saja tidak utuh, dan dinilai selalu menjadi lahan Praktik pungutan liar ( Pungli ) bagi oknum ketua kelompok/koordinator dan mengabaikan Peraturan Menteri Sosial Rublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako, yang mana dimuat jelas didalam kedua Permensos tersebut bahwa Koordinator dilarang menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran BPNT.
” TARMIZI” Ketua Kelompok BPNT Pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan yang diduga telah melakukan pungli BPNT pada anggota kelompok nya saat dimintai tanggapannya terkait dugaan tersebut meminta kepada Tim Media Reformasiaktual.com, untuk mengkonfirmasi dan menelusuri lebih lanjut lagi dilapangan, pasalnya menurut ” TARMIZI” di Pekon Umbar terdapat beberapa pengurus kelompok BPNT.
” Maaf harus di konfrmasi terlebih dahulu di lapangan soalnya di Pekon Umbar itu terdiri dari beberapa kelompok kepengurusan BPNT….kelompok mana yang bermasalah ” Kata Tarmizi senin, ( 03/1/2022 )
Terpisah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Wilayah Kecamatan Kelumbayan ( Endar-red) saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapan terkait Dugaan Pungli BPNT sebesar Rp.10.000
di setiap pencairan BPNT serta potongan satu karung beras Untuk warga yang tidak memiliki uang untuk membayar tebusan di saat pencairan BPNT 4 Bulan terahir pada tahun anggaran 2021 lalu mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Tarmizi sudah melampaui batas, dan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada ketua kelompok yang diduga telah melanggar aturan.
” Gak bener lagi kalo memang begini, seharusnya KPM melakukan transaksi di e- warong, secara gratis.
Secepatnya Kami akan memanggil Pak Tarmizi untuk mengklarifikasi terkait ini ” Kata Endar. Minggu, (02/01/2022).
Melihat maraknya indikasi praktek-praktek pungutan liar (PUNGLI) baik itu program PKH maupun BPNT ini diharapkan pada pihak yang mempunyai kewenangan untuk dapat menindak tegas oknum oknum yang melakukan pungli sesuai dengan instruksi
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
( TIM /Lampung)