Tapanuli Selatan – Usai mengamankan, Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kirim pria pengguna sabu, AZH (48), untuk proses Asesmen ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat, pada Selasa (6/6/2023) siang.
Sebelum kirim pengguna sabu tersebut untuk Asesmen di BNNK, personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel mengamankan warga Dusun Bulu Payung, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel itu pada Jumat (2/6/2023) lalu sekira pukul 06.00 WIB.
“Tersangka (AZH-red), kami amankan di sekitar kawasan PLTA di Desa Luat Lombang,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu (7/6/2023) pagi.
Kasat melanjut, personel mengamankan tersangka, saat hendak masuk ke dalam PLTA. Saat itu, urai Kasat, tersangka tengah mengenderai minibus warna putih. Personel yang sedang melaksanakan penyelidikan, lantas berhentikan minibus tersangka.
“Setelahnya, personel mengamankan tersangka. Lalu, personel melakukan pemeriksaan badan tersangka. Namun, personel tidak menemukan barang bukti yang mencurigakan,” kata Kasat.
Selanjutnya, sambung Kasat, personel pun melakukan pemeriksan di dalam minibus. Yang mana, dari bawah alas kaki supir, personel berhasil menemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip sedang yang kuat dugaan berisikan narkotika jenis sabu.
Menurut Kasat, dari keterangan tersangka, ia memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial, R (masih dalam penyelidikan), warga Sipirok. Kasat juga menambahkan, bahwa tersangka acap kali membawa sabu ke seputaran PLTA, untuk menggunakannya sendiri.
“Penangkapan tersangka sendiri, bermula dari informasi masyarakat. Di mana, dari informasi yang beredar, di sekitar Desa Luat Lombang kerap terjadi penyalah gunaan narkotika. Maka, personel kami turun melakukan penyelidikan,” terangnya.
Asesmen di BNNK Tapsel
Lebih lanjut, Kasat memaparkan, setelah membawa tersangka ke Polres Tapsel guna pemeriksaan, pihaknya mengirimkan tersangka ke BNNK untuk proses Asesmen. Kepala BNNK Tapsel, Kompol Hendro Wibowo, SIP, MM, dan Kasat, AKP Salomo Sagala, SH, dan pihak Kejaksaan, menghadiri langsung Asesmen tersebut.
“Dari hasil Asesmen, TAT (Tim Asesmen Terpadu) merekomendasikan tersangka untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan lamanya di Yayasan Cahaya Putra Selatan Rumah Putra Tunggal,” pungkas Kasat menutup.
Aks