Bandar Lampung,Reformasiaktual.com-Oknum Kepala Desa Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Toni Aritama, yang nyambi sebagai bandar Narkoba, dan masuk jaringan Narkoba Lintas Sumatera. Di Lampung nama Toni Aritama juga dikenal sebagai bandar besar. Dia kini terancam hukuman mati. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan FN dan TA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman pidana tentu hukuman maksimal pidana mati dan minimal kurungan penjara seumur hidup,” ujar dia.
Erlin Tangjaya menjelaskan Toni merupakan pemilik barang bukti yang diamankan yakni 6 Kg sabu. Dia juga telah menjual 20 Kilogram sabu yang dimilikinya. Toni Aritama merupakan seorang bandar besar untuk wilayah Lampung. Dia juga termasuk dalam jaringan narkoba Pulau Sumatera. “TA ini pemilik barang, sedangkan tersangka lainnya yakni FN merupakan pengedarnya. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap IK yang juga sebagai pemilik barang tersebut,” ujar Erlin.
Penangkapan Toni Aritama sendiri berlangsung pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu. Dia ditangkap ketika tengah berada di rumah tersangka FN di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. “Kami berhasil amankan TA setelah sebelumnya kami tangkap FN. TA kami tangkap ketika tengah berada di rumah FN di Pringsewu,” Urainya.
Dikatakan Erlin, barang bukti sebanyak 6 Kilogram sabu ini merupakan sisa dari 20 Kilogram yang dimiliki oleh Toni Aritama. Diketahui juga bahwa Toni Aritama telah menjalani bisnis haram sejak sebelum menjadi Kepala Desa. “Dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan ini telah bermain atau bisnis narkoba sejak dia belum menjabat sebagai Kades,” ujarnya.
Minta Maaf
Kepala Pekon (Desa) Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus Toni Aritama meminta maaf, dan mengaku bersalah dan malu atas perbuatannya. “Saya mohon maaf kepada keluarga serta warga saya. Saya mohon maaf atas kelakuan saya yang memalukan ini,” kata dia saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa 6 Juni 2023.
Toni Aritama mengaku melakukan bisnis terlarang itu sejak 8 bulan lalu. “Baru delapan bulan ini,” dalihnya. (Red)