Reformasiaktual.com//TANGGAMUS—-Masyarakat Pekon Teba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus untuk mengusul kan agar menunjuk dan melantik saudara Azhari selaku ASN di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus untuk mengisi kekosonggan jabatan kepala pekon, menjadi PJ kepala Pekon Teba.
Berdasar kan surat penyampaian surat pemberitahuan Badan Himpun Pekonan (BHP) Pekon Teba di sampai kan ke Bupati Tanggamus dengan nomor :140/08/BHP/2021.
A.DASAR HUKUM:(1) .Undang undang no 6 tahun 2014 tentang desa.
(2). praturan praturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang praturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagai mana telah di ubah dengan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015.
(3): peratuan Mentri dalam negeri republik Indonesia nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa(BPD).
(4): peraturan menteri dalam negeri Repuplik indonesia nomor 66tahun 2017 tentang prubahan atas praturan Mentri dalam negeri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa/kepala pekon.
Suhaidi dan beberapa masuarakat
Perwakilan masyarakat pekon Teba yang Dateng guna menyampai kan aspirasi untuk mengusul kan agar bisa mengabul kan permintaan dari masyarakat pekon Teba saudara AZHARI yang asli masyarakat pekon Teba sendiri yang sudah memahami situasi,kondisi masyarakat pekon Teba sendiri dan AZHARI sudah pernah menjabat PJ kepala pekon Teba tahun 2014.
Perwakilan masyarakat pekon Teba di terima langsung Sektaris dinas PMD kabupaten Tanggamus,”LAUYUSTIS,dan beberapa staf di ruang kerja nya.kamis 06/01/22
Menindak lanjuti usulan masyarakat pekon Teba prihal siapa yang akan di tunjuk jadi PJ kepala pekon Teba,tetap akan kami sampai kan ke bupati Tanggamus HJ DEWI HANDAYANI SE MM papar LAUYUSTIS mewakili kadis PMD.
( Sukri )