Reformasiaktual.com//INDRAMAYU-Seorang pria berinisial HS (33) warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu ditangkap unit Reskrim Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar pada hari Kamis , 06 Januari 2022.
Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Lukman Syarif menyampaikan, bahwa HS merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat), ditangkap unit Reskrim Polsek Terisi Polres Indramayu Polda Jabar di rumahnya di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
“HS merupakan DPO setelah kawannya inisial RM diamankan terlebih dahulu oleh unit Reskrim Polsek Terisi Polres Indramayu Polda Jabar pada hari Senin, 03 Januari 2022,” kata Kapolsek AKP Hendro Ruhanda di dampingi Kanit Reskrim Polsek Terisi Bripka Wahyudin, Jumat (7/1/2022).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kedua pelaku diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Rumah Makan Taman Selera Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.
“Mereka menggasak 24 ( dua puluh empat) buah alat bekas Penggorengan, 4 ( empat) buah bekas kompor Gas dan 2 ( dua) unit bekas mesin Peleksibel,” terangnya
saat ini menurut Kapolsek, pelaku berada di Kantor Polsek Terisi untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Korprina