Sosialisasi Pelatihan Tata Cara Penyembelihan Hewan yang Halal dan Thoyyib

Daerah817 Dilihat

Reformasiaktual.com//Probolinggo-Pemerintah Kecamatan Besuk bersama MUI Kecamatan Besuk gelar sosialisasi pelatihan tata cara penyembelihan hewan yang halal dan thoyyib pada hari selasa ( 13/06/2023 ).

Agenda ini di laksanakan di pendopo Kecamatan Besuk yang di pimpin oleh Camat Besuk Puja Kurniawan, S. STP. M.Si dan di hadiri oleh AKP Ahmad Ghandi, S. Sik selaku Kapolsek Besuk, turut hadir pula Serma Kasmanto selaku Anggota Koramil 0820/14 Besuk, Abdul Halik, SH. M.Si selaku Sekcam Besuk, Muhammad Gafur kasi trantib, Mudiyono kasi kesra, Eka Tajem Pawarta kasi pemerintahan, Syarif Kasubag Umum, Kepala Dinas kesehatan, Kepala Dinas pasar hewan besuk, Dinas peternakan, perwakilan Lembaga Dinas Pendidikan, Anggota MWC NU Besuk, Muslimat NU, Fatayat NU, 17 perangkat desa dan segenap undangan tokoh agama serta perwakilan unsur pemuda dan masyarakat.

Terselenggaranya agenda ini bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan bagi warga masyarakat dalam tata cara penyembelihan hewan yang halal dan toyyib sesuai syariat serta sesuai syarat dan rukun dalam penyembelihan hewan yang telah di anjurkan oleh Rosullullah Nabi Muhammad SAW.

Menurut penjelasan Habib Hasan Alba’ally selaku Narasumber menjelaskan tentang rukun penyembelihan yaitu:

  1. Ada Orang Yang Menyembelih.
  2. Ada Hewan yang di sembelih.
  3. Ada Niat
  4. Ada Alat untuk menyembelih.

Syarat penyembelihan itu sendiri yakni sebagai berikut:

  1. Muslim
  2. Berakal sehat
  3. Mumayyiz

Hewan yang Halal di makan yaitu hewan yang di sembelih dalam keadaan masih hidup hayyat mustaqirrah atau masih bernyawa ekornya masih bergerak dan matanya masih melirik serta kakinya dapat bergerak sesudah di sembelih.

Niat dalam penyembelihan hewan semata mata niat karena Allah SWT, membaca basmallah, membaca takbir, dan membaca do’a.

Alat yang di pergunakan untuk menyembelih hewan yaitu berasal dari besi dan harus tajam sehingga saat proses penyembelihan bisa memutuskan urat leher hewan tersebut dalam hitungan detik sehingga tidak menyakiti hewan tersebut jika urat lehernya langsung terpotong.
” Pungkasnya.

(Mauzun, Yuni, Juprianto, Tim Probolinggo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *