Polda Jabar Amankan Pengusaha Tambang Galian C Ilegal di Pangandaran

Daerah544 Dilihat

ReformasiAktual.com//Kepolisian Daerah (Polda) Jabar menindak galian c ilegal di wilayah Kalipucang, Pangandaran. Mereka menangkap salah satu pengusaha berinisial Y untuk diamankan dan diperiksa.

Namun pelimpahan kasus tersebut diserahkan kepada Kepolisian Resort (Polres) Pangandaran.

Pengamanan alat berat berupa 1 unit eskapator dari tambang milik inisial Y di Cikaraha, Empangsari, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang itu dilakujan pada Selasa (13/6) malam. Kemudian hasil pengamanan yang dilakukan Polda Jabar dibawa ke Polres Pangandaran.

Kapolsek Kalipucang Iptu Iman mengatakan benar adanya pengamanan alat berat pertambangan ilegal galian c jenis batuan kapur/cabluk.

“Ya memang ada malam kemarin informasi penangkapan pengusaha galian c ilegal. Cuman dibawa ke Polres Pangandaran langsung,” kata Iman saat dihubungi melalui WhatsApp.

Ia mengatakan yang kena itu pengusaha berinisial Y.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorua mengatakan penindakan dan pengamanan galian c ilegal di Kalipucang merupakan limpahan dari Polda Jabar.

“Ya kemarin mendapat limpahan kasus penangkapan pengusaha galian c untuk ditangani lebih lanjut,” kata Luhut.

Ia mengatakan jika ada laporan serupa dari warga terkait tambang galian c ilegal, tidak segan akan menindak lagi.

Sementara pengelola galian c ilegal berinisial Y saat ini akan dilakukan pemeriksaan bersama beberapa saksi.

Kata dia, Polres Pangandaran menerima pelimpahan perkara dari Polda Jabar dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Selain itu kami juga akan melakukan penangkapan galian c ilegal lainnya yang akan dilakukan secara bertahap,” ucapnya.

Luhut mengatakan pengelola terancam terjerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10. 000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

( Dirman RA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *