Reformasiaktual.com//Kaur(Bengkulu)-Pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.) merupakan hal yang patut dipertanyakan.Sebab sudah menutupi transparansi publik melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi Publik(KIP) dan apabila melanggar maka akan ada sangsi hukum yang mana sesuai dari pasal tersebut, hal ini Kepala Desa Rigangan dua Budi Hernawan menjelaskan Papan informasi pembangunan sumur Bor dua titik yang menggunakan anggaran Dana desa yang berasal dari Apbn tidak di pasang dan di pasang di saat titik nol saja.
Media reformasiaktual.com hasil konfirmasi mendatangi kepala desa Rigangan dua Budi Hernawan dan disaat di konfirmasi mengenai Papan nama informasi perkerjaan pagu dana sumur bor dua titik yang menggunakan Dana Desa berasal dari APBN yaitu sumber dari Dana Desa tahun 2023 tidak di pasang, Kepala Desa Rigangan dua Budi Hernawan mengakui tidak di pasang Papan nama informasi pagu dana pembangunan sumur Bor dua titik di desa rigangan dua tersebut, kalau papan nama informasi pagu dana sumur bor desa rigangan dua disaat titik nol di pasang dan saat ini di taruk di rumah saya,” jelas kades di saat di konfirmasi media informasiaktual.com (17/6/2023)
“Papan nama informasi kegiatan pembangunan sumur Bor dua titik yang menggunakan Dana Desa di Desa tersebut, Kepala Desa Rigangan dua Budi Hernawan mengakui di saat di pasang papan nama informasi pagu dana sumur Bor dua titik, saya pasang di saat titik nol saja dan saat ini di rumah, kalau di pasang takut di buang,” jawabapan dan alasan kades Rigangan dua Budi Hernawan
Hal juga media reformasi aktual.com mempertanyakan jumlah pagu dana sumur Bor dua titik, kepala desa rigangan dua Budi Hernawan menjawab, jumlah pagu dana sumur bor dua titik Rp.300,000,000,- (tiga ratus juta),” jelas kepala desa rigangan dua
Dalam kronologis penjelasan kepala desa rigangan dua kecamatan kelam tengah kabupaten kaur Budi Hernawan, patut di pertanyakan sesuai dari UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 15 hurup (d.) di duga telah melanggar UU no 14 tahun 2008 tersebut, dalam jawaban kepala desa Rigangan dua Budi Hernawan: 1.Papan nama informasi pagu dana perkerjaan sumur bor dua titik di saat di pasang titik nol saja. 2.kegunakan papan informasi pagu dana pembangunan sumur bor dua titik di pasang sampai waktunya pekerjaan selesai. 3.Harus patuh dengan UU no 14 tahun 2008. Keterbukaan publik.
Dari kronologis hasil keterangan kepala desa rigangan dua Budi Hernawan ada dugaan telah mencoba menutupi dan tidak transfaran ke publik dan hal ini pihak penegak hukum seharus melirik dugaan pelanggaran UU no 14 tahun 2008.
Dalam investigasi awak media reformasi aktual.com di temukan dan diduga besi untuk tiang cor penampung air sumur bor dua titik di duga menggunkan besi bekas.
Media adalah bagian dari kontrol sosial dan masyarakat adalah bagian dari mengawasi perkerjaan pembangunan yang menggunakan sumber dana uang negara (Apbn) masyarakat wajib melaporkan kepihak hukum apabila ada temuan dan juga disampaikan dan di himbaukan oleh Bapak presiden RI Jokowi untuk mengawasi Dana Desa.(17/6/2023)
(Aidil)