Bhabinkamtibmas Desa Leuwiliang Brigadir Taupik septian S.H Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TTPO) yang bertempat di Kp. Lebak Kaum desa leuwiliang Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor Rabu 21 Juni 2023.
Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H.,menyatakan agar terus lakukan pengecekan serta memberikan himbauan dalam menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
Terkait himbauan kamtibmas yaitu dengan penjelasan Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama – sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat saling bersinergi dalam menjaga kamtibmas, urainya.
Kabid Humas Polda Jabar menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.
Dari penjelasan terkait Tindak Pidana Penjualan Orang tersebut merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak asasi manusia (HAM). Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara.
Yang mana masyarakat tetap harus waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri, Hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya, dan apabila menemukan hal – hal melanggar, mengganggu kamtibmas dan terkait TPPO agar segera menghubungi Call Center Polres Bogor (021) 110 melayani 24 jam ataupun bisa langsung menghubungi Polsek terdekat, Pungkas Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto.