Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi- Rumor tentang dugaan Ijazah Kesetaraan atau paket C Aspal ( Asli tapi Palsu ) milik AH salah satu dewan DPRD Kabupaten Sukabumi dari salah satu partai yang sekarang masih Aktif bertugas mengemuka di Publik menjadi sorotan dari Aktivis pemerhati salah satunya dari Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI).
Wakil Ketua DPD Jabar Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Pepen Supendi saat di temui Awak di salah satu rumah makan di jalan Tentara pelajar pejuang Kota Bandung Senin 26/06/2023 membenarkan prihal tersebut.
” Kami dari KAKI mendapatkan temuan dan telah menyelusuri tentang Ijazah Paket C milik AH salah satu dewan aktif DPRD Kabupaten Sukabumi dari salahsatu partai ternama , menurut Kami Izasah yang bersangkutan di pertanyakan keabsahannya karena ada beberapa mekanisme yang diduga janggal dalam memperoleh Ijazah tersebut,”Ucap Pepen.
“Ada beberapa unsur yang kami soroti salah satunya sampai saat ini Kami belum melihat Ijazah Asli yang bersangkutannya dan Dokumen pendukung lainnya seperti Rapot yang bersangkutan waktu menempuh pendidikan di PKMB atau bukti Surat DO dari sekolah sebelumnya,serta pihak PKBM sendiri tidak bisa menunjukan data atau Arsip Asli tentang buku induk yang bersangkutan sama pendirian atau SK awal izin operasional PKMB ,yang menurut Kepala sekolah PKBM itu sendiri bahwa PKBM berdiri tahun 2004,Serta yang bersangkutan memperoleh ijazah Paket C sesui dengan yang tertera di Ijazah tertanggal 2 Oktober 2006,”Tegas nya.
Pepen juga telah melayangkan surat kepada Ketua DPC PPP Kabupaten Sukabumi supaya mendalami dan bisa membuktikan Rumor Ijazah Paket C salah satu Kadernya itu.
” Kami juga telah melayangkan surat Kepada Ketua DPC PPP tertanggal 10 juni 2023 agar pihak Partai bisa menyelediki dan menyelesaikan permasalahan tentang Ijazah Paket C salah satu Kadernya tersebut apalagi yang bersangkutan sampai saat ini masih aktif menjabat sebagai salah satu wakil rakyat di DPRD kabupaten Sukabumi tapi sampai kemarin belum ada jawaban terus dari pihak DPC PPP Kabupaten Sukabumi.Ujar Pepen.
Jadi sekali lagi kami menduga adanya mekanisme yang tidak ditempuh dari saudara inisial AH dalam memperoleh ijazah paket C yang tidak sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada (adanya indikasi nembak ijazah).
Makanya hari ini Senin tanggal 26 Juni 2023 kami mendatangi kantor DPW PPP Jabar di Bandung.
“Dan Alhamdulillah tadi kami ditemui oleh salah satu pengurus DPW PPP Jabar dan beliau membenarkan bahwasanya sudah menerima surat tembusan dari kami Lembaga KAKI,tapi tidak bisa menjawab surat tersebut ,karena yang berhak menjawab adalah ketua DPC Kabupaten Sukabumi beserta AH itu sendiri,pihaknya cuma bisa memantau aja danwnerima hasil laporan dari pihak DPC serta hasil pengesahan dari KPUD Kabupaten Sukabumi,kalau menurut KPU itu ijazah absah dan memenuhi persyaratan dan tidak ada masalah ya kami juga ga ada masalah,tapi kalau di tolak ya kami akan cabut dan ganti dengan calon yang lain.pungkas Pepen .
Kasi Bidang kesetaraan Dinas Pendiikan Sukabumi Hamdani membenarkan bahwa pernah memfasilitasi Lembaga KAKI dan awak media dengan Pihak FKBM hari senin 12/05/2023
” Memang benar kami telah mempasilitasi guna dalam rangka klarifikasi dari pihak PKBM Sinar Mas dengan Pihak Media dan Lembaga KAKI,dan dari hasil klarifikasi tersebut telah di jelaskan AH terdata di DNT Disdik dengan nomor peserta 02-05-36-014 Terkait kelengkapan data peserta didik baik berupa berkas pendaftaran, buku induk, kehadiran di KBM itu ada di PKBM semuanya .ujar Hamdani
Jadi menurut data yang ada di kami dan di pihak PKBM bahwa Ijazah Sdr AH yang Ada itu Asli dan terdaftar sesuai dengan DNT Disdik dengan nomor peserta 02-05-36-014 Terkait data dan kelengkapan lainnya itu semua ada di PKBM bukan ranah kami jadi silakan aja langsung cek datanya di PKBM atau yang bersangkutan, pungkas Hamdan.
Saat di konfirmasi lewat sambungan telephon dan Whatsapp pihak Anggota Dewan tidak ada jawaban sampai berita di tayangkan.
Asep Taupiq