ReformasiAktual.com, KEPULAUAN SELAYAR – Kepala Desa Kahu-Kahu, Amiruddin bin Arang telah divonis tiga (3) tahun 6 (enam) bulan penjara dan didenda senilai Rp 200.000.000,00 serta diharuskan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 – 2019 sebesar Rp 560.043.311,55 oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang diketuai oleh Royke Harold Inkiriwang, SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar Propinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 21 Juni 2023 yang lalu.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Amiruddin bin Arang agar tetap berada didalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Makassar serta menetapkan lamanya terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Olehnya itu kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar yang disampaikan oleh La Ode Fariadin selaku Kasi Intlijen, atas putusan terdakwa Amiruddin bin Arang, Penuntut Umum menyatakan banding sebab majelis hakim membuktikan pasal yang berbeda dalam putusan dengan pasal yang dibuktikan oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutan.” pungkasnya.
Sebelum, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Kepulauan Selayar pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu telah menuntut dan menyatakan terdakwa Amiruddin bin Arang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara seperti telah diatur dalam dakwaan primair pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) seperti telah disebutkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.” tambahnya.
Masih dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Syakir Syarifuddin, SH MH, Andi Haeruddin Malik, SH, Dian Anggraeni Sucianti, SH MH dan Yusnita Mawarni, SH MH telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amiruddin dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Penuntut Umum juga memerintahkan agar Amiruddin tetap ditahan dan diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp 200.000.000,00 dengan ketentuan bilamana tidak mampu dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan.
Disisi lain JPU juga menyatakan bahwa terdakwa Amiruddin harus membayar uang pengganti sebesar Rp 560 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lama 1 bulan pasca Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Kemudian dalam sidang putusan yang digelar pada 21 Juni pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang terdiri dari Royke Harold Ingkiriwang, SH dengan hakim anggota, Purwanto S. Abdullah, SH MH dan R. Ariyawan Arditama, SH telah menyatakan terdakwa Amiruddin selaku Kepala Desa (Kades) Kahu-Kahu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti telah diatur dalam dakwaan primair. Membebaskan terdakwa Amiruddin oleh karena dari dakwaan primair.
Menyatakan terdakwa Amiruddin bin Arang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti telah diatur dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp 200 juta dengan ketentuan bilamana tidak mampu dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 560 juta lebih paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan jika tidak mampu dibayar maka harta bendanya akan disita serta dilelang oleh Jaksa guna menutupi uang pengganti dengan ketentuan bilamana terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan. (M. Daeng Siudjung Nyulle)