Reformasiaktual.com//Jakarta – 06/07/23 HL pelaku rudapaksa yang sempat kabur terhadap 2 anak sambungnya M (16) dan E (14) akhirnya ditangkap dan ditahan Polres Metro Depok Selasa 05/07 malam.
Informasi yang diperoleh Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak ayah sambung kedua korban dibekuk petugas kepolisian dari Polres Metro Depok disrbuah rumah kos di Kawasan Gambir Jakarta Pusat.
Untuk itu Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen perlindungan di Indonesia mengapresiasi penangkapan pelaku rudapaksa dari pelariannya. “Terima kasih atas kerja cepat Polres Metro Depok yang telah merespon pengaduan dari korban”.
“Ini adalah bentuk komitmen Polres Polres dan jajaran Satreskrim terhadap penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual.
Oleh karenanya, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Metro Depok untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2026 tentang Penerapan dari Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas RUU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Mengingat pelaku adalah orangtua sambung korban, dengan demikian pelaku dapat ditambahkan hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara.
Saat ini dua korban dalam keadaan trauma berat dan membutuhkan pendampingan psikologis.
Untuk pendampingan psikologis dua anak korban, Komnas Perlindugan Anak segera melakukan kordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Depok dan lembaga-lembaga Perlindungan di Depok maupun aktivis kampus.
Namun disisi lain, marak dan meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual dan pelanggaran hak anak di Depok harus diakui dan faktanya merupakan kegagalan Walikota Depok melindungi dan menjaga anak.
“Status Kota layak anak Depok yang disinyalir sudah pada tingkat Madya perlu di evaluasi dan bila perlu dicabut saja statusnya sampai indikator status layak anak terpenuhi”, meningkatnya kasus-kasus pelanggaran hak anak di Depok, jangan dianggap sepele, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui jaringan WA kepada sejumlah media di Jakarta Kamis 06/07.