Reformasiaktual.com//Polresta Bandung Polda Jabar sat Reskrim Polresta Bandung Menggelar Konferensi pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan berencana, yang penemuan mayat oleh warga dan dilaporkan ke Polsek terdekat bekerjasama dengan sat Reskrim Polresta Bandung.
Kapolresta bandung menjelaskan, dengan penemuan mayat oleh warga yang dilaporkan kepolsek terdekat dan bekerjasama sat Reskrim Polresta Bandung menuju lokasi TKP penemuan mayat setelah olah TKP sat Reskrim Polsek dan Polresta Bandung hasil dari olah TKP ditemukan benda dan baju korban yang dipakai untuk menjerat leher sampai meninggalnya, ditemukan dikepala bekas pemukulan pakai batu, ujar Kapolres.
Pengungkapan dalam kurun waktu 6 jam setelah diketahui penemuan mayat tgl 10 jam 10.00 Wib.
Dan ditangkapnya tersangka pada tanggal 10 jam 16.00 wib, pengakuan tersangka ternyata karena terlilit masalah utang dengan bosnya sejumlah 25 juta.
Tersangka masih kurang untuk bayar sekitar 4 juta, pada tanggal 09 Juli 2023 tersangka minta diantar kerumah bosnya, pas ditengah perjalan yang sepi diberhentikan lalu sikorban dipukul oleh pelaku untuk menghilangkan jejak korban ditutupi oleh ranting-ranting pohon dan di ambillah sepeda motor lalu di jual kepenadah dan penadah juga sudah di amankan.
Ujar Kapolres akan dikenakan pasal berlapis : 340 (berencana); 338 (pembunuhan); 365 (pencurian dengan kekerasan sampai meninggal); 351 (penganiayaan), dengan ancaman pidana 20 tahun. Ujarnya.
Sutisna