Bersama Pemerintah Desa Neglasari, Polsek Banjar Gelar Jumat Curhat Dalam Rangka Penampungan Aspirasi Masyarakat

TNI/Polri320 Dilihat

Polres Banjar Polda Jabar

Reformasiaktual//Banjar – Kali ini Bhabinkamtibmas Polsek Banjar Bripka Dede IIim dan Babinsa serta Pemerintah desa lakukan silaturahmi Jumat Curhat sekaligus memberikan Himbauan kamtibmas Kepada Para warga. Jumat (14/07/23)

Giat Jumat Curhat gelar Bertemoat di mesjid Miftahul Huda Dusun Cipariuk Rt 01 Rw 01 Desa Neglasari Kecamatan Banjar Kota Banjar.

Dalam kegiatan Jumat Curhat di hadiri oleh Kepala desa Neglasari Bapak Setiaman, Tokoh Agama Tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta masyarkat Dusun cipariuk yang hadir 15 orang.

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo,S.H, S.I.K,M.M. melalui Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono S.Sos, menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ), harapan kami agar masyarakat agar waspada dan mengetahuinya.

“Petugas menghimbau Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami untuk bersama – sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.

“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”

“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi ( HAM ).”

“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP
Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya

“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri.”

“Hanya memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya.”

“Tak hanya tentang TTPO akan tetapi terhadap kejahatan lainya yang perlu kita waspadai”, Pungkas Kapolsek.(MA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *