Merasa Kebal Hukum Dugaan Berkedok Warung Kelontongan Menjual Tramadol dan Exsimer

Hukrim407 Dilihat


Bekasi – Reformasi.ktual.com ///15/07/23/Salasatu modus warung yang berada di Desa Tamansari Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, salah satu modus toko warung kios kecil yang berkedok di pangpang di depan jualan nya seperti popok anak bayi, pembalut wanita,shampo, sabun, tissue dan lain lain.

diduga kuat didalamnya menjual obat tramadol dan exsimer, mersi, rexlona dan obat obatan terlarang lainnya, bagai mana masa depan anak-anak bangsa kalau sudah terjun seperti ini.

Diantara nya dari ilmu keagamaan nya tidak ada, di tangan anak-anak muda yang seharusnya berpendidikan lebih tinggi dan berprestasi.

Tetapi bagaimana kalau dilingkungan wilayah terdapat warung warung yang berkedok jual kopi,sabun, dan lain-lain. sebagainya. ternyata yang sebenarnya itu hanya (KAMUFLASE) pormolitas pajangan karena ternyata menjual obat tramadol exsimer mersi rexlona dan yang lain-lain nya.

Sungguh sangat menghawatirkan disayangkan bagi anak- anak muda anak masih sekolah, generasi penerus bangsa, karena ketika masa mudanya sudah dicekoki obat obat yang notabene tidak harus dikonsumsi dengan tidak pakai resep dokter.

Beberapa warga sekitar menyampaikan, kami tidak tahu bahwa warung tersebut menjual obat obatan seperti itu, yang kami tau warung itu yang menjual sesuai yang dipajang didepan kaca-kaca nya saja,” ucapnya.

Saat pelayan warung itu ditanya siapa yang punya warung tersebut, pelayan mengatakan, ini warung punya inisial ( A ) dan saya hanya pelayanan disini,”tuturnya.

Oleh karna itu dimohon kepada pihak terkait pemerintah setempat. warung-warung yang diduga kuat menjual obat obatan seperti exsimer tramadol mersi dan lain-lainya. untuk secepat nya di cek dan harus di usut sampai tuntas ke akar-akarnya.

Agar anak-anak yang kita cintai generasi penerus bangsa bisa terselamatkan dari cekokan obat-obatan terlarai tersebut.

Motifnya ini bebas dari warung warung yang menjual obat obatan terlarang seperti itu.Untuk menjaga anak anak kita tidak terjerumus ke kancah narkoba Narkotika.

Sesuai dengan undang- undang pelaku akan dijerat dengan Pasal – 196 – Juncto – Pasal – 98 – ayat – 2 – dan – 3 – atau Pasal – 197 – juncto Pasal – 106 – UU – RI – nomor – 36 – tahun – 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. tegas.

Sampai berita di tayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak Aparat setempat dan pemilik toko tersebut.

(M Yusup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *