Reformasiaktual.com//KAB.GARUT-Dampak dari pengibaran bendera NII yang terjadi di garut, 3 pelaku yang diciduk polisi dimana ke dua pelaku ini berasal dari Desa Pasirkiamis Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut.
Membuat masyarakat Garut geram, sehingga para tokoh dan aktivis yang ada di Kabupaten Garut menyatakan sikap. Lepasnya pengawasan dan pembinaan terhadap NII yang ada di Desa Pasirkiamis Kecamatan Pasirwangi – Garut ini, menjadi tanda tanya besar ada apa dengan pihak Desa Pasirkiamis sekaligus Ketua APDESI Kecamatan Pasirwangi, keberadaan NII ini baru terungkap padahal sudah bertahun-tahun keberadaan mereka berada di desa nya, begitu pun tanda tanya yang aneh terhadap pihak kecamatan.
Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut KH Sirojul Munir angkat bicara.
“Kelompok NII sudah tersebar di Garut. Maka karena itu, dari kelompok Al Magari kemarin melakukan aksi audiensi dengan DPR, juga Forkopimda. Termasuk kami juga, MUI merupakan salah satu yang digugat,” kata Munir kepada awak media.
Begitupun ungkapan Mayjen TNI Dedi Sambowo pada acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan BNPT RI bersama Forkopimda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dalam Rangka Pencegahan Paham Radikal Terorisme di Kabupaten Garut, menjelaskan Pemkab Garut telah melakukan respon yang cepat, sistematis dan komprehensif dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451 tentang Imbauan Peningkatan Kewaspadaan dalam rangka Mencegah Penyebaran Paham Radikalisme yang Mengarah pada Terorisme di Kabupaten Garut sebagai respon maraknya gerakan radikal intoleran NII.
Hal senada pun di sampaikan oleh kh. Ceng mujib pada saat melakukan aksi di gedung DPRD GARUT.
“NII merupakan aliran sesat dan radikal yang sudah jelas tak dibenarkan tumbuh dan berkembang di negara ini sehingga tak boleh dibiarkan,” ucap Ceng Mujib.
Sayangnya, selama ini jajaran pemerintahan di Garut terkesan tak serius memberantas NII sehingga faham ini masih tumbuh dan berkembang di Garut. Inilah yang jadi alasan ia bersama massa melakukan aksi damai dalam mendesak pemerintah tegas dalam pemberantasan NII.
Ridwan