DPRD Kepulauan Meranti Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Satu Ranperda inisiatif dan Lima Ranperda Usulan Pemerintah Daerah

Daerah603 Dilihat

SELATPANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna penyampaian satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dan lima Ranperda usulan Pemkab Kepulauan Meranti.

Selain itu ada penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022.

Rapat Paripurna kedelapan masa persidangan kedua, tahun persidangan 2023 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H khalid Ali didampingi Ketua DPRD, H Fauzi Hasan SIkom dan dihadiri 20 anggota DPRD itu digelar di Balai Sidang DPRD, Senin (17/7/2023) siang.

Selain itu tampak hadir Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Sekretaris Daerah, Bambang Suprianto, seluruh pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya

Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali dalam sambutannya mengatakan rapat paripurna tersebut dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yakni penyampaian 1 Ranperda inisiatif DPRD dan 5 usulan penyampaian Ranperda oleh Pemkab Kepulauan Meranti.

“Berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, Komisi, gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda berdasarkan Propemperda,” kata Khalid Ali.

Adapun Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Hal Inovasi Daerah. Selanjutnya Ranperda usulan dari Pemkab Kepulauan Meranti yakni Ranperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022, Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda
Tentang Irigasi, Ranperda Tentang Pencegahan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh dan Ranperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Selain Ranperda inisiatif DPRD, untuk kita maklumi bersama, bahwa Pemkab Kepulauan Meranti juga telah menyampaikan 5 Ranperda kepada Pimpinan DPRD. Untuk itu sesuai dengan tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 01 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Ranperda yang berasal dari DPRD atau Bupati, dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Khalid.

Dikatakan lagi, pimpinan DPRD akan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, kepada Kepala Daerah untuk dibahas dan dicermati sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan Tanggapan Kepala Daerah pada Paripurna berikutnya.

Selanjutnya Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) melalui juru bicaranya, Pauzi SE MIkom menyampaikan tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari SDM, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD. Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.

Dikatakan Pauzi, satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda inisiatif DPRD. Dia juga
mengatakan pengabdian DPRD dalam membuat program kerja bermuara kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pekerjaan kita dalam mengabdi untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti selalu kita jalani dengan semangat, etos kerja yang tinggi dan peningkatan program-program kerja yang baru yang kesemuan ya bermuara pada peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Pauzi.

Disampaikan lagi, tolak ukur keberhasilan DPRD dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari Sumber Daya Manusia, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD.

Untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain.

Disebutkan, satu dari tiga fungsi DPRD yaitu pembentukan Perda yang telah dilaksanakan oleh Bapemperda dalam rangka melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda inisiatif DPRD.

Sesuai dengan Pasal 33 Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyebutkan bahwa rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda berdasarkan program pembentukan Perda.

“Berdasarkan kesepakatan rapat Bapemperda tentang pembahasan Ranperda inisiatif DPRD tahun 2023, ada 7 Ranperda yang akan diajukan pada tahapan pembahasan, namun demikian pada tahapan kedua ini Ranperda yang menjadi skala prioritas berikutnya untuk disampaikan pada hari ini adalah Ranperda tentang Inovasi Daerah,” kata Pauzi.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi.

Adapun inovasi yang dimaksud adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus berpedoman pada sejumlah prinsip penting, seperti peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan dan sejenisnya.

Dikatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah memberikan peluang dan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dan kreativitas untuk pembangunan daerahnya masing-masing.

“Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai daerah yang memiliki karakter dan ciri khas tersendiri maka inovasi daerah yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat dimulai dengan mengupdate Roadmap Sistem Inovasi Daerah (SiDa) Kabupaten Kepulauan Meranti. Penyusunan Ranperda tentang Inovasi Daerah ini disusun dan diajukan sebagai inisiatif DPRD merupakan sebuah dukungan dan peran DPRD terhadap pemerintah daerah untuk mewujudkan inovasi dalam rangka pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan produk atau proses produksi melalui langkah strategi konkret sehingga mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah,” jelasnya.

Dijelaskan lagi, sebagai dasar hukum dari penyusunan Ranperda tersebut, DPRD berpedoman terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Sementara itu arah pengaturan Ranperda ini adalah sebagai upaya-upaya dalam mengatur, mendorong dan mewujudkan semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun dalam rangka peningkatan produk atau proses produksi.

Adapun bentuk inovasi daerah dalam Ranperda ini meliputi ; inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik dan inovasi lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Aspek filosofis, sosiologis dan yuridis telah dijadikan sandingan utama dalam setiap muatan pasal yang diatur dalam Ranperda ini. Sedangkan jangkauan dan ruang lingkup materi muatan Ranperda ini terdiri dari 12 Bab substansi dan 1 Bab Penutup dengan 36 pasal,” ungkapnya.

Disampaikan lagi, DPRD mengharapkan dalam pembahasan lanjutan nanti, pemerintah daerah melalui OPD terkait akan membahas secara eksplisit aspek filosofis, sosiologis dan yuridis agar tercermin dalam Ranperda ini. Selain itu Bapemperda juga berharap OPD turut berpartisipasi aktif dalam proses pendampingan pada setiap agenda pembahasan dilakukan.

Adapun catatan yang diberikan oleh
Bapemperda DPRD terhadap Ranperda ini diantaranya pemerintah daerah hendaknya kembali mengevaluasi Peraturan Daerah yang telah disahkan namun belum sepenuhnya diterapkan dengan maksimal di Kepulauan Meranti pada tahun-tahun sebelumnya sehingga belum bisa berdaya guna bagi masyarakat dalam proses peningkatan diberbagai aspek.

Selain itu pemerintah daerah juga harus memperhatikan Perda-Perda yang telah disahkan agar dilakukan penyebarluasan kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi langsung (sosialisasi perda).

“Dari segala semua penyampaian, izinkanlah kami dari Bapemperda menitipkan beberapa harapan agar kita semua mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Semoga kerjasama kita dapat mensejahterakan masyarakat dan membangun Kabupaten Kepulauan Meranti untuk menjadi yang lebih baik kedepan,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar dalam sambutannya mengatakan
bahwa Pemkab Kepulauan Meranti secara resmi telah menyampaikan kepada DPRD
perihal pengajuan draft Ranperda tahun 2023 terkait 5 Ranperda.

Asmar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini sejalan dengan fungsi DPRD sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat kabupaten kepulauan meranti yang kita cintai ini,” kata Asmar.

Dijelaskan Asmar, terhadap penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Efektivitas pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 dapat diukur berdasarkan capaian sasaran pembangunan yang tertuang dalam indikator kinerja utama Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan urusan, terutama untuk memenuhi kinerja pada aspek kesejahteraan dan layanan publik.

“Hal itu senantiasa saya tekankan kepada seluruh perangkat daerah bahwa target yang sudah ditetapkan harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya secara terukur untuk menegaskan komitmen terhadap akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah,” ucap Asmar.

Disampaikan lagi bahwa substansi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan Laporan Keuangan seluruh OPD, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola aset Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022 yang pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022.

Secara umum, Plt Bupati itu menyampaikan gambaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 setelah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau dan audit lanjutan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang meliputi realisasi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Dijelaskan, Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar 1.182.992.848.812,00 dan terealisasi sebesar 1.065.125.815.255,57.

Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2022 telah dianggarkan sebesar Rp1.311.134.269.713,00 dan terealisasi sebesar Rp 1.141.714.039.656,40.

Sementara itu anggaran penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Daerah tahun sebelumnya dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 132.791.420.901,00 sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 3.350.000.000,00.

Realisasi Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 92.151.124.670,87 dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 3.350.000.000,00.Sehingga dari seluruh komponen penerimaan pembiayaan dikurangi pengeluaran pembiayaan, maka diperoleh Pembiayaan Netto Sebesar Rp.8.801.124.670,87 sehingga sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun Anggaran 2022 sebesar sebesar Rp. 12.212.900.270,04.

Selanjutnya Asmar menjelaskan terkait dengan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan inisiatif Pemerintah Daerah merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut mengingat Perda yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi sebelumnya yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akan habis masa berlakunya sampai dengan Januari 2024 atau paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut.

“Maka dari itu, kita perlu segera menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru. Pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga mengamanahkan bahwa, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, harus ditetapkan dalam 1 Perda sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Kami berharap agar proses pembahasan dan pengesahannya dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga dapat diimplementasikan dalam rangka mendukung dan meningkatkan perbaikan sistem pajak dan retribusi di daerah,” kata Asmar.

Selanjutnya terkait dengan Ranperda tentang Irigasi. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah bertugas mengembangkan dan mengelola sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Dikatakan, irigasi memegang peranan yang sangat penting dalam meningkatkan produksi tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan pariwisata. Pemanfaatan air irigasi di Kabupaten Kepulauan Meranti masih belum sesuai dengan tujuan dan fungsinya untuk mendukung pengembangan pertanian yang merupakan sektor utama penggerak pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga perlu pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terpadu berbasis peran serta masyarakat, khususnya masyarakat petani.

“Maka dari itu untuk memberikan kepastian hukum dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terpadu berbasis peran serta masyarakat petani di Kabupaten Kepulauan Meranti, perlu diatur dalam Peraturan Daerah,” ucap Asmar.

Selanjutnya terkait dengan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945 bahwa rumah adalah salah satu hak dasar untuk rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia.

Dikatakan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggungjawab serta selaras, serasi dan seimbang dengan pemanfaatan ruang agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak, terjangkau, sehat, aman dan harmonis serta berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.

“Tentunya menjadi harapan kita bersama Perda ini nantinya sebagai pedoman dalam mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, serta mengupayakan adanya peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh, dan permukiman kumuh di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ungkap Asmar.

Selanjutnya terkait Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Daerah berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dikatakan, pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks beIum didukung dengan pengaturan yang komprehensif sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien.

“Pengaturan mengenai pengelolaan barang milik daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya yaitu Perda Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dari itu perlu dilakukan penyesuaian. Dengan adanya Perda ini nantinya diharapkan Barang Milik Daerah tersebut pengelolaannya bisa lebih ditingkatkan lagi, tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik,” jelas Asmar.

Disampaikan Asmar, terkait pembentukan produk hukum daerah, berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, maka dari itu diperlukan mekanisme dan tahapan dalam pembentukan produk hukum daerah harus kita lalui.

Terkhusus kepada perangkat daerah pemrakarsa dari Ranperda yang diajukan untuk lebih aktif dan mengikuti setiap rapat pembahasan dan pengharmonisasian karena berdasarkan ketentuan Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa pimpinan perangkat daerah pemrakarsa bertanggungjawab terhadap materi muatan rancangan perda yang disusun.

“Sekali lagi
saya ingin menyampaikan penghargaan atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian para pimpinan dan anggota DPRD terhadap Ranperda yang disampaikan pada hari ini. Dalam penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi kesempurnaan produk hukum yang nantinya kita berlakukan, maka Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari anggota DPRD, sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten yang kita cintai ini,” pungkasnya. (Humas Setwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *