KERINCI//reformasiaktual.com-sudah dua kali pelaksanaan sidang adat tigo Luhah tanah sekudung yang bertempat dirumah adat Datuk Depati panuko rajo desa Mukai hilir kec Siulak Mukai kab kerinci Jambi bukan saja tanpa dihadiri oleh ketua umum tigo Luhah tanah sekudung tetapi sidang adat tersebut juga memutuskan tali silahturahim antara anak Batino dan anak jantan.
“Ketua umum kerapatan adat tigo Luhah tanah sekudung Zainal Arifin melalui media ini pada tgl 10/07/2023 mengatakan, sudah dua kali sidang adat tigo Luhah tanah sekudung yang dilaksanakan dirumah adat Datuk Depati panuko rajo desa Mukai hilir secara tertulis saya tidak pernah menerima pengaduan saudara penggugat atau diberi tau oleh pengurus adat tigo Luhah tanah sekudung tentang ada nya laporan penggugat yang akan disidangkan.”
“Saya merasa heran kenapa sidang tigo Luhah tanah sekudung bukan saja tidak sesuai dengan ketentuan organisasi tetapi juga pelaksanaan sidang tersebut tidak mengarah pada sebenar adat yaitu berdiri dan berkata ke alur yang menuju patut kata Zainal Arifin.”
“Lanjut, sudah dua kali Sidang adat tigo Luhah tanah sekudung seperti pandangan mata ada unsur yang tidak sesuai dengan sebenar adat yang dilaksanakan oleh ketua satu, maka oleh sebab itu saya sebagai ketua umum kerapatan adat tigo Luhah tanah sekudung membatalkan vonis yang dikeluarkan oleh ketua satu Zina Rafli vonis sidang adat tgl 22/06/2023 dengan nomor 21/LKA-TTS/2023 dan vonis sidang adat tgl 24/05/2023 dengan nomor 13/LKA-TTS/2023 secara tertulis resmi saya batalkan tutup ketua adat tigo Luhah tanah sekudung Zainal Arifin Depati Intan.”
Marisal gelar Depati intan kumbalo seri pemuncak putih melalui media ini mengatakan, sidang adat tigo Luhah tanah sekudung harus dilaksakan dirumah gedang Depati intan Mukai mudik, karena disitulah genting putuh biang tebuk dan disitulah pancung terletak dan piagam yang sepucuk.
Kita selalu depati Ninik mamak jangan menghukum terlebih dahulu dari pada anak jantan, beri hak untuk Depati Ninik mamak untuk menyelesaikan Punding anak Batino, dan jangan dijadikan adat untuk mencari keuntungan yang dibalik permasalahan yang akan diselesaikan kata Marisal dengan singkat.
(Arifin korwil RA Jambi)