Reformasiaktual.com//Maraknya rokok ilegal diperjual belikan bebas, pemerintah Kabupaten Ciamis Jawa Barat bekerja sama dengan Bea Cukai Tasikmalaya dan satuan polisi pamong praja (Satpol pp) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai.
Kegiatan tersebut dilaksakan di aula kecamatan Banjarsari yang dihadiri oleh 50 peserta perwakilan masyarakat Banjarsari. Selasa, (18/7/2023).
Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tanpa adanya izin cukai. Dimana, cukai merupakan salah satu pemasukkan pendapatan negara yang dananya akan dikembalikan ke masyarakat.
Santoso, bidang pelayanan dan operasional bea cukai mengatakan, tujuan dengan kegiatan ini agar masyarakat bisa membantu pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal.
“Saya berharap masyarakat bisa memahami dengan sosialisasi ini, agar rokok ilegal bisa ditekan seminim mungkin” ucapnya saat di wawancarai.
Sementara itu, terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
“Kemudian, DBHCHT di alokasikan untuk kesehatan masyarakat, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum” kata dia.
Kasatpol PP, Uga Yogaswara menyebut, dirinya akan selalu memantau dan berkoordinasi dengan bea dan cukai seusai pelaksanaan sosialisasi.
Menurut dia, Satpol PP Kabupaten Ciamis sudah menertibakn ribuan bungkus rokok ilegal.
“Untuk saat ini, kita sudah menertibkan sekitar 3.596 bungkus atau 71.920 batang rokok, belum signifikan karena masih tahap sosialisasi. Tapi Saya juga tidak berharap pelanggan itu meningkat.” ungkapnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat bilamana menemukan rokok ilegal diharap melaporkan kepada Satpol atau pemerintah setempat.
“ada beberapa fasilitas yang memudahkan masyarakat untuk melapor yaitu via online atau menelpon langsung kepada Satpol PP dan bea cukai” pungkasnya.
( Dirman RA )