Reformasiaktual.com//Polres Karawang Polda Jabar melalui Sat Reskrim berhasil ungkap Kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus tenaga kerja, hal tersebut diungkapkan Kapolres dalam konferensi pers. di Mako Polres Karawang Polda Jabar. Kamis 27 Juli 2023.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras dan kesigapan Kapolres Karawang Polda Jabar sehingga berhasil mengungkap kasus tipu gelap modus tenaga kerja.
Diungkapkan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono pengungkapan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus tenaga kerja berdasarkan LP/B/1037/VII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 09 Juli 2023, dengan kejadian di 10 TKP dari korban yang berbeda di Wilayah Kab. Karawang.
Diuraikan Kapolres, Tindak Pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan ini terjadi pada Rabu tanggal 01 Maret 2023 pukul 16.00 wib yang diduga dilakukan oleh Pelaku inisial RR , Perempuan 33 tahun, terhadap korban yaitu para calon tenaga kerja yang berada di wilayah Kab. Karawang.
“Awal mulanya para korban dijanjikan dapat bekerja di perusahaan yang berada di Kawasan Industri di Kab. Karawang. dan pelaku ini meminta sejumlah uang kepada para korbannya untuk biaya administrasi agar dapat diterima dan bekerja di perusahaan yang ditawarkan oleh pelaku kepada para korban, tandas Kapolres.
Dengan uang adminitrasi yang diminta oleh pelaku kepada para korban jumlahnya berbeda-beda dan diserahkan secara transfer atau tunai, dengan berkisar antara Rp. 6.000.000,- s/d Rp. 8.000.000,- per orangnya.
“Setelah korban menyerahkan uang tersebut, beberapa korban mengikuti Test tertulis dan Medical Chek Up (MCU) disalah satu klinik yang sudah ditentukan oleh pelaku.” ujarnya.
“Para korban dijanjikan akan diterima dan dapat bekerja di perusahaan yang sudah ditentukan. Namun ternyata pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak ada. Dan hasil dari pemeriksaan didapat keterangan bahwa perusahaan tidak membuka lowongan dan RR bukan karyawan serta tidak ada hubungan kerjasama dengan perusahaan.” jelasnya.
Ditambahkan Kapolres, ada kemungkinan tidak hanya 10 korban, namun masih ada korban lain yang belum membuat laporan dengan total kerugian kurang lebih Rp. 60 juta. tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 6 (enam) lembar print out rekening Koran dari BANK BRI, 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang senilai Rp. 10 juta, 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang senilai Rp. 3 juta.
“Pelaku ini mengiming imingi serta menjanjikan para calon tenaga kerja untuk bisa bekerja di Perusahaan dengan membayar biaya administrasi, saat ini RR harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara karena telah melanggar UU Tindak pidana “Penipuan Dan Atau Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 378
KUHPidana Dan Atau Pasal 372 KUHPidana.” tutupnya.
Bandung 27 Juli 2023
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar