Tapanuli Selatan – Selama kurun waktu 7 bulan belakangan atau sejak Januari hingga Jul 2023, Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, dan jajaran Sat Resnarkoba berhasil selamatkan ratusan ribu jiwa di wilayah hukumnya dari bahaya narkotika.
Bagaimana tidak bisa selamatkan ratusan ribu jiwa dari narkotika, dalam kurun waktu 7 bulan itu, Sat Resnarkoba Polres Tapsel di bawah pimpinan Kasat, AKP S Sagala, SH, berhasil mengungkap 50 kasus narkoba dengan 58 tersangka.
Dari jumlah itu, Sat Resnarkoba sukses menyita barang bukti ganja selama 7 bulan seberat 28 Kg lebih atau persisnya 28.731,99 Gram berikut 41 batang tanaman ganja. Kemudian, Sat Resnarkoba juga sukses menyita barang bukti sabu selama 7 bulan seberat nyaris 1 Kg atau persisnya 833,70 Gram.
“Dan terakhir, Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan dalam kurun waktu 7 bulan juga sukses menyita 4 butir pil ekstasi,” ungkap Kapolres, AKBP Imam bersama Kasat Resnarkoba, AKP S Sagala, dan jajaran Forkopimda setempat, saat konferensi pers pemusnahan barang bukti, Jumat (28/7/2023) pagi.
Kapolres merinci, dari pengungkapan itu pihaknya berhasil menyelamatkan 114.927 jiwa dari narkotika jenis ganja. Pengungkapan itu, juga berhasil menyelamatkan 2.779 jiwa dari narkotika jenis sabu. Sehingga, total masyarakat yang terselamatkan dari narkotika adalah, 115.205 jiwa.
Lebih lanjut, Kapolres mengurai, dari hasil ungkap kasus di atas, baik tersangka maupun barang bukti, pihaknya juga sudah ada melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel. Pelimpahan barang bukti maupun tersangka tersebut, merupakan komitmen Sat Resnarkoba Polres Tapsel.
“Ini merupakan komitmen dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana narkoba,” terang Kapolres.
Rincian Pemusnahan Barang Bukti
Terkait pemusnahan barang bukti kali ini, Kapolres mengatakan, pihaknya turut memusnahkan sebanyak 31 batang tanaman ganja dari tersangka berinisial, JH. JH sendiri, tertangkap atas laporan polisi pada 12 April 2023 lalu. Selain itu, pihaknya juga memusnahkan barang bukti daun ganja kering seberat 1,4 Kg lebih atau persisnya 1.463 Gram.
“Barang bukti daun ganja kering seberat 1.463 Gram tersebut kami sita dari tangan seorang tersangka berinisial, MR dan MKA. Keduanya, tertangkap personel kami atas laporan polisi pada 28 Juli 2023 lalu,” urai Kapolres.
Sebagai informasi, Kapolres dan jajaran Forkopimda yang hadir tampak memusnahkan batang dan daun ganja kering tersebut dengan cara membakarnya.
Aks