KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap 2 terdakwa masing-masing Zainal Yasni selaku Kepala Desa (Kades) bersama Supryana sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Parak di Kecamatan Bontomanai. Keduanya telah divonis penjara 1,5 tahun dan 2 tahun dengan denda ditambah uang pengganti senilai Rp 855 Juta lebih dalam sidang yang digelar pada Rabu, 26 Juli 2023 kemarin.
Berdasarkan pertimbangan hukum serta memperhatikan fakta-fakta selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar Propinsi Sulawesi Selatan, Majelis Hakim Tipikor menyatakan secara sah dan menyakinkan Zainal Yasni bersama Supriyana bersalah dan dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Parak Tahun 2020-2021 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Adapun putusannya dengan menghukum terdakwa Zainal Yasni dengan pidana penjara selama satu setengah (1,5) tahun dengan membayar denda senilai Rp 200 Juta subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Selain itu, Kepala Desa Parak dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.311 Juta subsidair 4 bulan penjara.
Sedangkan vonis terhadap Sekdesnya, Supryana lebih tinggi yakni dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 Juta serta uang pengganti sebesar Rp 294 Juta subsidair 3 bulan penjara. Putusan majelis hakim ini dinilai jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Selayar yang menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan menyatakan Zainal Yasni dipidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 200 Juta subsidair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti senilai Rp 311.821.200,00 subsidair 3 bulan penjara. Kemudian juga diharuskan untuk membayar uang perkara senilai Rp 5.000,00
Sedangkan Supriyana dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan sebagaimana pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi serta denda Rp 200 Juta subsidair 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp 301.164.714,00 subsidair 3 bulan penjara. Mendengar putusan hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang terdiri dari Ketua Jahoras Siringo Ringo, SH MH serta anggota Angeliky Handajani Day, SH MH dan M. Hariyadi, S.Sos, MH oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang diketuai Syakir Syarifuddin, SH MH mengajukan upaya hukum Banding atas Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi ini.
Sekedar diketahui bahwa Zainal Yasni dan Supyana, A.Ma, Pd.Tk selama proses Penyidikan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Selayar oleh penyidik sejak 13 Februari hingga 4 Maret 2023. Sementara JPU pada Kejari Selayar telah menahan kedua terdakwa sejak 21 Februari sampai 12 Maret 2023. Kemudian untuk kemudahan dan efektivitas selama proses persidangan oleh JPU memindahkan para terdakwa dari Rutan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar (M. Daeng Siudjung Nyulle)