Dugaan Kades Telaga Biru Nikahkan Wanita Yang Masih Memiliki Suami

Hukrim1591 Dilihat

KERINCI//reformasiaktual.com//Seoramg wanita mempunyai suami dua atau disebut Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikahkan wanita yang sudah mempunyai suami atau wanita yang masih dalam iddah seperti menikahi saudara sendiri itu sangat bertentangan dengan syariah Islam disebutkan dalam Al-Quran An-Nisa: 24.

Pemerintah Indonesia secara aktif mendorong praktik monogami dan melarang poliandri untuk para perempuan karena ada aturan ketat yang mengatur perkawinan di negara Indonesia dan melarang ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum yang sudah diatur pada Pasal 29 UUD 1945 adalah Menjadi Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia.

Hukum perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang dan tertuang di dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang wanita dilarang mempunyai suami dua atau disebut dengan Poliandri itu dapat menghadapi konsekuensi hukum, termasuk pembatalan perkawinan atau bisa dituntut dengan sangsi hukum yang berlaku.

Jadi kenapa zarmoni selaku kades telaga biru kec Siulak kab kerinci Jambi berani menikahkan salah satu wanita yang berinisial JE sudah memiliki suami dan di nikah kan lagi dengan lelaki yang berinisial HR secara resmi.

“Hal tersebut dibenarkan oleh suami pertama nya JE yang sekarang ini masih berkerja di Malaysi melalui hp nya mengatakan.saya dengan JE adalah suami istri yang sah dan sudah lama kami menjalin hubungan dan berkerja sama-sama di Malaysia”.

“Ntah kenapa dengan tanpa sebab tiba-tiba istri saya mau pulang ke Indonesia dengan alasan ingin berlibur dan menjenguk keluarga di kerinci,setelah berlibur di kerinci lalu istri saya ingin kembali lagi ke Malaysia kata nya ingin melanjutkan perkejaan mengadu untung di negeri Jiran ini,sekitar 5 bulan kami bersama-sama di Malaysia tidak ada angin atau hujan dan tanpa pamit istri saya sudah pulang lagi ke Indonesia dengan meninggalkan saya juga memblokir semua kontak saya yang ada di hp nya”.

“Lalu tidak butuh waktu lama akhirnya saya mendapat kan kabar istri saya bahwa dia sudah menikah dengan seorang yang berinisial HR secara resmi dirumah nya desa bendar sedap,tentu saya tidak terima tanpa ada saya menjatuhkan talak kok dia bisa dinikahkan dengan lelaki lain tutup suami JE”.

“Zarmoni selaku kds telaga biru juga sebagai wali nikah antara JE dengan HR dirumah JE desa bendar sedap tgl 25/06/2023 ketika dimintai keterangan nya oleh wartawan reformasiaktual.com melalui hp nya menjawab dengan singkat”.

“Waalaikumsalam….
Maaf sebelumnyo ktua… Kito di sihi nak kluarga tersebut, dan kito tanyo di depan teganai sertokepala desa dan tokoh masyarakat setempat yg hadir, uhang banyak nyatokan dak ado hambatan… Lepeh dari perkara hukum syara’ mako kito brani menikahkan ktua. Kalau snyap2 kito dak brani ktua, karno dihadiri teganai, dan tokoh masyarakat yg bertanggung jawab serto keluarga kedua belah pihak mako kito nikahkan🙏🙏”.

(Arifin RA Jambi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *