Reformasiaktual.com//Kabupaten Sukabumi- Unit penyelenggara pelabuhan kelas 3 Syahbandar berselisih dengan pihak Surono ( PT.Yanita Indonesia) akibat adanya permasalahan lahan khusunya di Batas antara lahan Dishub yang sekarang menjadi lahan Syahbandar yang nantinya akan di peruntukan untuk pelabuhan regional dan termasuk area program nasional yang di klaim oleh pihak PT.Yanita Indonesia.
Kedua belah pihak Baik dari Pihak Syahbandar maupun pihak dari pak Surono / PT. Yanita Indonesia terlihat hadir di lahan yang di perselisihkan 01/08/2023.
Mastur Kepala UPP syahbandar membenarkan adanya perselisihan tentang Batas lahan antara Lahan Syahbandar dengan paham milik pak Surono PT.Yanita Indonesia.
” Memang betul Satu bulan ini yaitu ada lahan dia yang katanya masuk ke lahan kita. Tapi menurut gambar dan bukti bukti di BPN sertifikasi yang kita miliki justru kita, dia menyalahi aturan, karena dia pasang patok dicabut sama sama kita diambil dia. ucap mastur
“Titik kruasialnya sih di titik depan, sama di titik ini, malah yang itu seng asalnya di depan, saya kasih surat ke mereka ditembuskan ke UPP, Dishub, supaya itu dipindahkan. Tinggal satu lagi yang dipindahkan,sementara ini juga kita menunggu hasil dari BPN dan tidak ada gugatan di pengadilan.Jelasnya
“Sebetulnya ini area program nasional untuk kepentingan nanti itu pelabuhan regional dan nanti peruntukkan untuk kapal kapal wisata juga kedepannya untuk kapal kapal penumpang secara umum, tapi sementara untuk kapal kapal pariwisata, untuk menunjang kabupaten Sukabumi tempat wisata, Kalau rencana sudah dari 2012, tapi mulai fisiknya 2015.papar Mastur lagi
“Sampai 2018 itu ada kegiatan tapi 2019 ada covid anggarannya diambil lagi oleh pusat karena covid sehingga terhenti sampai 3-4 tahun sampai sekarang,
InsyaAllah tahun sekarang sudah ada program karena untuk kajian kajian lainnya kita penuhi dulu, ada kajian tertentu (…..) kita menunggu kajian insya Allah tahun ini sudah dimulai dikerjakan, bukan terbengkalai karena covid itu. pungkasnya
Sementara di tempat yang sama A. Y. Firdaus SH. MH, Kuasa hukum PT Yanita Indonesia memaparkan permasalahan yg terjadi
“Saya bersama ketua tim ditugaskan sebagai kuasa hukum dari ibu feby, tujuannya mengenai kleam batas antara tanah milik pa surono atau PT yanita Indonesia dengan milik dishub sekrang jadi sabandar, Sebetulnya dulu miliknya bapa klien kami namun di jual kepada dishub dan di serahkan ke sabandar untuk pembangunan pelabuhan. Jelas Nya
Firdau juga menjelaskan perselisihan yang terjadi karena batas Lahan saja dan akan di selesaikan secara kekeluargaan.
“Ada permasalahan sedikit tiba tiba ada jalan, padahal itu di kliem oleh kelien kami yaitu PT yanita Indonesia bahwa jalan itu masuk ke tanah milik ibu feby kelien kami makanya klo kita selesaikan di lapangan tidak akan selesai karena hanya melihat berkas sertifikat miliknya dishub dan sertifikat milik kita akhirnya sepakat dengan dishub panggil penengah yaitu BPN dan diukur ulang oleh BPN. Ucapnya
“Tujuannya supaya pare, dishub bilang kami pun tidak akan mengambil sejengkal pun tanah tapi kamu juga tidak mau sama, dari pihak ibu juga tidak mau mengmbil hak tanah orang tetapi gak mau tanah kami di ambil,Nah itu maslah interpretasi masalah presepsi sehingga harus ada final, ukura ulang oleh BPN. Papar firdaus
“Nah ini di aminkan oleh kedua belah pihak, baik yanita maupun dishub juga pare ini lah cara musyawarah paling baik apapun nanti keputusan BPN kita menghormati, sama sama akan mematuhi keputusan BPN. Jadi titik ikat setau saya BPN bilang ini disini, silahkan pengakuan klien kami. Dari dishub disini silahkan nanti tunggu 1 minggu lagi kita kumpul lagi disni, dan ga ada gugatan sampai pengadilan karena kan kami di sini keluarga besar, serta lahan yang di jual ke Dishub itu 6000 meter .pungkas nya.
Akhirnya Semua pihak menyerahkan permasalahan ini Kepada ATR/BPN Sukabum, untuk bisa menyelesaikan persengketaan tersebut.
Asep Taupiq