Satres Narkoba Polres OKU kembali mengamankan dua bandar Narkoba

Hukrim2059 Dilihat

 

 

Reformasiaktul.com//BATURAJA SUMSEL – Sabtu tanggal 15 januari 2022  pukul 18.30 WIB  tim Satres Narkoba Polres OKU pimpinan AKP. Ujang Abdul Aziz  mendapat informasi. Dari warga masyarakat desa Gunung Meraksa.

Akan melintas di jalan raya Gunung Meraksa  Baturaja dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna abu abu no. Pol : BG 2383 BIM menuju arah ke Baturaja.

Tim Satres Narkoba Polres OKU pimpinan AKP Ujang Abdul Aziz melakukan pengintaian terhadap mobil target, pada saat mobil target melintas di jalan raya Baturaja- Prabumulih arah ke Baturaja. Tepatnya JL.dr. Soetomo depan hotel bintang empat yang berada di  kelurahan Sukajadi kecamatan Baturaja timur. Langsung di lakukan pembuntutan dan penghadangan terhadap mobil target.

Kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua target.  Langsung di lakukan penggeledahan badan dan pakaian serta alat angkut mobil yang di kendarai oleh kedua target . Berhasil diketemukan barang bukti diduga Narkotika yang disimpan di samping pintu kiri depan,  ke dua target mengakui atas kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis Sabu dan pil exstacy  tersebut adalah miliknya . Selanjutnya tim Satres Narkoba membawa ke dua target tersebut berikut barang bukti nya ke Mapolres OKU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut .

Pengedar dan perantara narkotika jenis sabu dan exstacy  DAVIT SATRIAWAN BIN DINSI, 21  tahun,  belum bekerja warga   desa Pius kecamatan Kisam Ilir Kabupaten OKU Selatan. Bersama rekannya JACKA BIN KERALIM 19  tahun, belum bekerja
warga desa Bandar Agung kecamatan Lubuk batang Kabupaten OKU.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bungkus kertas tisu di balut lakban warna hitam . Di dalam nya terdapat 2 dua bungkus plastik klip bening.  Masing-masing berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu .

1 (Satu) bungkus rokok merek seven didalam nya terdapat 1 satu bungkus plastik klip bening yg berisikan 30 (tiga puluh) butir pil ecstacy warna kuning berlogo kuda. 1 (satu) unit mobil daihatsu sigra warna abu abu metalik no. Pol : BG 2383 BIM.

Uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) . 1 (satu) unit HP merek realme 6 pro warna biru . 1 (satu) unit HP merek vivo y 12 s warna hitam.

Berat  BB  Sabu Bruto Kantong 1  : 20,10  gram kantong  2 : 20,09  gram. Berat BB Ecstacy  Bruto 30 Butir 11, 58  gram

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka  primer pasal 114 ayat ( 2 ) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) Subsidair pasal 112 ayat ( 2 ) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

( AL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *