JAKARTA, ReformasiAktual.com – PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) resmi menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia yang dimulai besok, Kamis 3 Agustus 2023 mulai pukul 00.00 Wita. Tarif baru ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 mengenai Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan,” Penyesuaian tarif ini dipastikan selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan. Perbedaan nilai tarif ini juga tidak semata untuk keuntungan salah satu pihak akan tetapi memiliki dasar pertimbangan yang akhirnya diputuskan penyesuaian tarif memang sangat diperlukan.
“Kenaikan biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen ini berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini maka penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan,” jelas Shelvy melalui siaran persnya di Jakarta.
Adapun penyesuaian tarif resmi yang diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan seperti di Pelabuhan Penyeberangan Merak – Bakauheni, Ketapang – Lembar, Jangkar – Lembar, Jangkar – Kupang, Ketapang – Gilimanuk, Padangbai – Lembar, Surabaya – Lembar, Kendal – Kumai, Sape – Waikelo, Sape – Labuan Bajo, Sape – Waingapu, Tanjung Api Api – Tanjung Kalian, Batam – Kuala Tungkal, Batam – Mengkapan, Batam – Sei Selari, Karimun – Mengkapan, Karimun – Sei Selari, Mengkapan – Tanjung Pinang, Dumai – Malaka, Dabo – Kuala Tungkal, Bajoe – Kolaka, Balikpapan – Taipa, Balikpapan – Mamuju, Bitung – Ternate, Bira – Sikeli, Bitung – Tobelo, Pagimana – Gorontalo, Siwa – Lasusua, dan Batulicin – Garongkong.
Rincian Tarif Terbaru pada lintasan penyeberangan Bira di Kabupaten Bulukumba Propinsi Sulawesi Selatan – Sikeli Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyesuaian tarif dilakukan untuk layanan penyeberangan Bira – Sikeli dengan rincian perubahan tarif dermaga regular telah diinformasikan bahwa untuk pejalan kaki
bagi orang dewasa senilai Rp 91.200,00 dan untuk bayi Rp 9.300,00.
Sedangkan untuk jenis kendaraan Golongan I (sepeda) senilai Rp 115.700,00 Golongan II (Gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc) senilai Rp 216.600,00, Golongan III (Kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc) senilai Rp 405.200,00, Golongan IVA (Kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter) dengan tarif senilai Rp 1.463.100,00.
Golongan IVB (Mobil Pick Up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter) senilai Rp 1.525.400,00, Golongan VA (Kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter) sebesar Rp 3.261.500,00, Golongan VB (Kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter) senilai Rp 2.494.100,00, Golongan VIA (Kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter) senilai Rp 4.515.400,00, Golongan VIB (Kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter) senilai Rp 3.298.600,00 dan Golongan VII atau kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter senilai Rp 4.711.300,00 serta Golongan VIII (Kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter sebesar Rp 5.134.800,00. Untuk Kendaraan Golongan IX (Kendaraan di atas 16 meter) Rp 7.406.700,00.
Seiring penyesuaian tarif ini maka ASDP juga telah mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan yang merupakan salah satu bentuk komitmen ASDP untuk melakukan optimalisasi pelayanan dengan mengutakaman kepuasan pelanggan.” ungkap Selvy mengakhiri komentarnya.
(M. Daeng Siudjung Nyulle/Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).