Jual Sabu, Pria Lokal Berambut Pirang Ditangkap Polsek Padang Bolak

Hukrim231 Dilihat

Padang Lawas Utara – Akibat aktivitas haram menjual narkotika jenis sabu, Polsek Padang Bolak akhirnya menangkap seorang pria lokal berambut pirang berinisial, WH (23) di satu Warung Kopi, Kamis (3/8/2023) petang.

Sebelumnya, Polsek Padang Bolak telah melakukan penyelidikan terkait aktivitas transaksi sabu oleh pria tersebut di satu Warung Kopi di Desa Sosopan, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

“Setelah memastikan ke lokasi, akhirnya Tim Opsnal berhasil menangkap warga Lingkungan III, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak itu,” ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, Jumat (4/8/2023) pagi.

Kepada Tim Opsnal usai tertangkap, sebut Kapolsek, WH mengaku bahwa benar dia sedang lakukan transaksi sabu di Warung Kopi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Tim Opsnal juga menemukan sejumlah barang bukti.

“Di mana, Tim Opsnal temukan sebungkus rokok. Di dalam bungkus rokok itu, berisi 6 bungkus plastik transparan klip kecil yang berisi sabu,” imbuh Kapolsek.

Selain itu, lanjut Kapolsek, Tim Opsnal juga menemukan 15 bungkus plastik transparan klip kecil kosong. Kemudian, uang tunai senilai Rp100 ribu serta satu unit telepon seluler milik WH.

“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut,” tutur Kapolsek.

Menurut Kapolsek, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap tangkapan pengecer sabu tersebut. Sebab, Polsek Padang Bolak berkomitmen menumpas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *