Hambar Ilustrasi
KERINCI//reformasiaktual.com-Semenjak di keluarkan Aturan oleh permendagri No.83 Tahun 2005, dan telah di ubah No.67 Tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang akan di jadikan acuan oleh pihak pemerintah daerah, mulai dari memenuhi persyaratan Administrasi sampai kepada tahap mengikuti Tes seleksi kalaya kan.
setelah hasil seleksi administrasi, wawancara dan tertulis maka baru lah layak seseorang di angkat menjadi perangkat desa atas rekomendasi dari tingkat Kecamatan kepada kepala Desa.untuk di lantik dan di SK kan.
Namun lain hal yang terjadi dengan Desa Lubuk Nagodang Kec.Siulak,kab kerinci jambi Kepala Desa Terpilih M Gani sangat berani mengangkat perangkat Desa tanpa melalui mekanisme yang di atur oleh Permendagri No 83 tahun 2005 di duga kuat dengan sengaja melwan hukum dan aturan yang telah di tetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
Di dapat dari beberapa Sumber yang ber kompeten yang engan namanya untuk di sebutkan melalui media ini mengatakan,”Ya Perangkat Desa kami lubuk nagodang saat ini di angkat tanpa adanya ikut Tes seleksi perangkat, karena hasil tes dan nama orang yang ikut tes sudah ada bersama kami.”
“Salah satu bacaan Dan nama peserta yang ikut tes yang lulus Tes dan yang layak untuk di lantik menjadi perangkat desa itu sudah kami kantongi nama nya sesuai dengan surat hasil tes yang dikeluarkan,jadi kenapa bisa orang yang tanpa tes bisa menjadi perangkat desa seperti Bendahara Desa Lubuk Nagodang yang tidak mengikuti Tes dan saat itu dia berada di luar kabupaten kerinci ungkap sumber.”
“Lanjut aneh nya setelah sekian tahun di perantauan lalu pulang ke kerinci dan kepala Desa malah langsung mengangkatnya menjadi Bendahara Desa,sedangkan yang ikut Tes murni dan lulus sesuai dengan aturan Permendagri, ini malah ada perangkat desa yang di berhentikan tanpa ada kesalahan yang fatal malah hanya menduduki sebagai perangkat biasa.”
perangkat Desa yang saat ini menjadi bendahara desa Lubuk Nagodang kami berani buktikan kalau tidak ada ikut Tes tetapi kenapa bisa di angkat sedangkan orang yang ikut tes masih layak untuk jadi perangkat desa kami sangat kecewa karena ini sangat tidak sesuai dengan aturan tutup sumber.”
Awak Media ini setelah mendapat informasi dari masyarkat dan menjadi sumber yang katanya dia juga ikut tes namun tidak terpakai sebagai perangkat lagi ini sangat menyayangkan dengan hal tersebut, awak media ini akan mengupas terus tentang permasalahan ini sampai menemui sanksi telah berani melawan hukum dengan tidak mengacu pada permendagri tahun 2017.
Yang di angkat di minta mengembalikan dana apapun yang Pernah di terima kepada Kas Daerah.
Karena tidak layak untuk dibterima.
Bagi warga Negara Republik Indonesia, dan dengan sengaja berani melawan hukum yang tidak taat pada aturan yang di berlakukan maka akan ada sanksi hukum lainnya yang akan menjerat bagi yang melanggar.
M Gani selalu kades lubuk Nagodang ketiga dikonfirmasi melalui hp nya tidak ada jawaban sama sekali,salah satu aktivis kerinci minta kepada Pemdes dan ketua APDESI juga pihak Hukum yang terkait segera untuk mengecek dugaan beraninya kades lubuk Nagodang mengangkat perangkat Desa tanpa mengacu kepada aturan yang berlaku, kalau ini dibiarkan maka semua kepala Desa bisa sesuka hati nya untuk melakukan hal yang demikian.
(Arifin RA Jambi)