Reformasiaktual.com//PANEGLANG BANTEN- Setiap anak di Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini ditulis pada Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 60:
“Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.”
Selain itu pihak sekolah harus perhatikan pihak pengajar yang masih honorer karena tenaga pengajar juga sangat penting bagi kemajuan masa depan anak didik nya
Namun masih ada dugaan oknum kepsek yang menyalahgunakan penyaluran dana BOS, seperti yang terjadi di SDN Tanjungan 1 Pandeglang Banten yang diduga telah memotong dana BOS.
Ketika di konfirmasi ke sekolah SDN tanjungan 1 pada hari Senin 12-08-2023 , oknum kepsek Upin Supriadi menerangkan bahwa dana BOS di pakai kebutuhan sekolah, namun sangat jauh berbeda dengan alasan gaji honorer yang tidak di sampaikan semua jadi
Keterangan kepsek
jelas jelas dengan bukti vidio recam.
Namun hasil penulusuran tim investigasi awak media cek dilapangan, dari beberapa sumber mengadu akhir nya terbongkar dan si hak GAJI HONORER tersebut digelapkan.
Maka dari itu oknum kepsek SDN Tanjungan 1 . dengan ofrator diduga telah gelapkan dana bos jelas yang berinisial (U) telah mengintruksikan untuk menyunat gaji honorer mencapai 30 juta
dana bantuan ofrasional sekolah bos di gelapkan untuk gaji honorer .
Mana yang di maksud dalam kitab
Undang undang 31 thn 1999
Undang undang
nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi
(UU Tipikor ). Tindak pidana korupsi sebagi dalam 7 ( tujuh )
1 tindak. Pidana korupsi yang merugikan uang negara ( pasal 2 dan pasal 3 )
Menurut pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana
Penggelapan dan
segara di usut kepada pihak penegak hukum seperti Kejaksaan Kabupaten dugaan korupsi oknum Kepsek
Oknum Selaku kepsek pada tahun tersebut telah melakukan penggelapan uang gaji honorer tolong pihak penegak hukum ini jangan di biarkan begitu saja marak nya oknum bukan untuk mencontohkan di bidang pendidikan malah bikin ulah contoh generasi bidang pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa ini dewan guru nya sudah berani melakukan oknum ini mencoreng kan nama generasi pendidikan
Selama 3 thn uang tersebut sudah di cairkan sebagian dan sesudah di cairkan dari data
di gelapkan oleh pihak oknum kepela sekolah
dari beberapa thn baru terungkap yang di gelapkan.
sudah merugikan uang Negara
sedangkan bukti bukti ini sudah jelas terkait dugaan tersebut ketika bukti di perlihatkan hasil keterangan
Mirisnya lagi selama 3 thn baru terungkap
Kepada Pihak APH segera di usut
Uang tersebut karena sudah ter ungkap di gelapksn oleh pihak kepsek tidak di bagikan oleh pihak sekolah untuk hak pernerima HONORER
SAEPUL. H