20 September 2023 Akhir Jabatan Bupati Kabupaten Bandung Barat Hengky Kurniawan

Daerah587 Dilihat

Reformasiaktual.com//Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam Sidang Paripurna mengumumkan jika akhir masa jabatan Bupati Kabupaten Bandung Barat Hengky Kurniawan periode 2018-2023, berakhir pada 20 September 2023.

Secara resmi melalui Sidang Paripurna yang digelar di Hotel Novena-Jalan Setiabudi, Selasa (15/8/2023).

Bupati Hengky Kurniawan dilantik sebagai Bupati Bandung Barat oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, 7 November 2022. Sebelumnya Hengky Kurniawan, menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bandung Barat menggantikan Aa Umbara yang tersandung kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Rismanto menyatakan, jika pengumuman tersebut merupakan tahapan normatif, sesuai dengan amanat Undang-undang No 23 tahun 2014.

Lanjut Rismanto “Ini dilakukan oleh seluruh DPRD se-Indonesia. paling lambat 30 hari sebelum kepala daerah habis masa jabatannya,” ujarnya, usai Sidang Paripurna Pengumuman Pemberhentian Jabatan Bupati Bandung Barat.

Ketua DPRD Rismanto menjelaskan,” posisi jabatan Bupati akan diisi oleh Penjabat Bupati (Pj) yang sudah diusulkan tiga nama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) antara lain Sekda KBB, Ade Zakir, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar, dr. Dodo Suhendar dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Wahyu Wijaya.

Rismanto mengharapkan Pj Bupati Bandung Barat nanti, sudah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tepat waktu.

Lanjut Rismanto“ Saya rasa pemerintah pusat akan on time dan pasti begitu. Kan nggak mungkin ada kekosongan jabatan,” Ujarnya

Sidang Paripurna kali ini juga menyampaikan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, juga tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan terakhir tentang masa Akhir Jabatan Bupati,

Journalist Aan iyus RA***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *