Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Amankan Sjarifuddin, Buronan Asal Pinrang 

APH203 Dilihat

MAKASSAR, ReformasiAktual.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang berhasil mengamankan seorang buronan, Sjarifuddin alias Ayah bin Muh Tinggi (65) dalam perkara tindak pidana “Penganiayaan.” 

         Terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Demikian dikemukakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Soetarmi, SH MH melalui Siaran Pers Nomor : PR – 220/P.4.3.6/Kph.3/08/2023 siang tadi di Makassar Propinsi Sulawesi Selatan.

        Perkara terdakwa Sjarufuddin telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pinrang untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang pada 7 Maret 2023 lalu dengan jenis penahanan rumah akan tetapi Majelis Hakim mengeluarkan penetapan penahanan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan) sehingga terdakwa Sjarifuddin langsung melarikan diri dan tidak dapat menghubunginya lagi. Olehnya itu Sjarifuddin telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang sejak tanggal 24 Maret 2023 yang lalu. Alasannya karena terdakwa dinilai tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri Pinrang dengan Nomor : 36/Pid.B/2023/PN.Pin. bertanggal 07 Maret 2023.” tandas Soetarmi.

         Sebelum mengamankan Sjarifuddin sebagai buronan telah didahului dengan kegiatan Surveilance oleh Tim Tabur selama tiga (3) hari 3 malam guna untuk memastikan keberadaan buronan ditempat persembunyiannya. Kemudian atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dengan mendasari Surat Perintah Operasi Intelijen dengan Nomor Sprint Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 pukul 09.56 Wita, Tim Tabur telah berhasil mengamankan buronan Sjarifuddin Alias Ayah bin Muh Tinggi ditempat persembunyiannya di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang Biringkanaya  Kota Makassar.

        Sjarifuddin lalu digiring ke Kantor Kejati Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar dan kemudian selanjutnya diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Pinrang untuk dilanjutkan persidangannya di PN Pinrang.” tambah Soetarmi siang tadi.

        Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel lanjut Soetarmi telah meminta jajarannya untuk selalu bergerak cepat dan memonitor serta segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi guna untuk mendapatkan kepastian hukum. Leonard juga menghimbau seluruh buronan yang telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.” tegas Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *