Kabupaten Sukabumi//Panitia Pemilihan Kepala Desa Buniwangi Antar Waktu akhirnya melaksanakan Pemungutan Suara Hari ini Minggu 20 Agustus 2023 ,Berlokasi Di MTS Nurul Huda Jalan Babakan Astana No.3 Buniwangi Kecamatan Palabuanratu.
Dari Pantauan di lapangan Akhirnya Hermawan Rudiansyah nomer Urut 1. Mengantongi perolehan Suara 67 Suara unggul dari nomer urut 2. Ariyanto 35 Suara sedangkan nomer urut 3. Dede Abdul Latif 4 Suara.
Hermawan Rudiansyah Atau akrab di panggil Wawan Akhirnya secara Syah berhasil menjadi Kades Buniwangi dalam Pemilihan Pergantian Antar waktu Kades Buniwangi 2023.
Ali Iskandar Camat Palabuanratu Selesai Acara mengatakan kepada awak media
“Bersama Forkopimcam yang di pantau pihak DPMPD menyaksikan secara langsung demokrasi di desa Buniwangi semua nya hadir, dengan posisi yang gembira riang senang tidak ada tekanan.Ucap Camat
“Kami dan hari ini kita menyaksikan calon kepala desa terpilih dan dipilih secara berdemokerasi di wilayah kita dan oleh sebab itu saya mengucapkan terimakasih kesemua pihak dan menerima Kodratulloh ini sebagai sebuah fakta dan realita.
kemudian kita harus dukung bersama sama kedepan dengan kepala desa yang terpilih mari kita membangun desa Buniwangi agar bisa hadir untuk memberikan ke manfaatan dan kita bersama bisa menjadi saksi bagai mana kemungkinan kepemimpinan itu terpilih secara demokeratis dan semua warga masyarakat menikmati nya sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan yang nyata harus lakukan kita sama sama .Imbuhnya lagi
Camat Palabuanratu berpesan kepada Kades terpilih untuk bisa melaksanakan tugas tugasnya dengan baik.
“Pertama adalah menuntaskan menyelesaikan apa yang di agenda kan kedepan nya apa yang kemudian di tuangkan visi misi yang tentu juga bagian tak terpisahkan dari apa yang di kerjakan kedepan itu kemudian di diskusikan dengan banyak pihak agar bisa di realisasi kan
Yang kedua tentu saja melaksanakan kinerja setrategis baik itu di kecamatan ataupun di kabupaten maupun secara nasional .Tegas Ali Iskandar
Dan yang ketiga tentu adalah yang memastikan bahwa layanan harus dapat di laksanakan setelah nanti di kukuh kan dan di lantik menjadi kepala desa terpilih setelah dikeluarkan nya SK bupati untuk melaksanakan aktivitas pemerintahan pembangunan kemasyarakatan dan pemberdayaan yabg menjadi tugas pokok agar kemudian pemberdayaan lain nya bisa di laksanakan di tingkat desa.Pungkas Ali Iskandar