Kepala Desa Gagan Wirahma Maju Pilkada 2024 Pesan Susanti Harus Amanah

TOkoh252 Dilihat

Reformasiaktual.com//Cihanjuang Bandung Barat – Jelang gelaran Pilkada KBB 2024, sejumlah partai di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai bermanuver melakukan penjajakan komunikasi dengan sejumlah tokoh senior serta figur seorang yang layak untuk mendapatkan kandidat yang bakal diusung. 

Dan yang tentunya, sosok yang diusung sudah melewati verifikasi sesuai keinginan partai sehingga mumpuni menjadi kepala daerah. diantara manuver tersebut dengan cara komunikasi dengan para sosok terpilih. Dalam proses penjaringan ketika merekrut calon Bupati Bandung Barat ada yang melakukannya secara terbuka maupun rahasia. serta bukan hanya dari internal saja, namun dari luar pun selama dalam koridor secara potensial siap untuk di usung mengikuti Pilkada. 
 
Outputnya, Sejumlah nama telah muncul dan siap untuk bersaing dalam kontestasi menuju Pilkada 2024. Diantara nama- nama itu ada, Gagan Wirahma, ia merupakan sekjen APDESI KBB yang juga sekaligus sebagai kepala desa Cihanjuang, kecamatan Parongpong.

Dalam pada itu, kritikan, komentar dan dukungan mengalir dari berbagai kalangan pemerhati, diantaranya dari seorang Lawyer asal kayu Ambon, Lembang, Rd. Susanti Komala Sari. Mengenai pencalonan, Gagan Wirahma maju di pilkada, baginya tidak menjadi persoalan, siapapun memiliki hak untuk maju diperhelatan pilkada 2024. Karena menurutnya, Gagan Wirahma tentunya sudah melewati kajian kedepan dan menganalisa serta telah memiliki pengetahuan yang cukup tentang birokrasi berasal dari pengalamannya sebagai seorang kepala desa selama 2 periode yang tentunya sudah memahami betul tentang birokrasi. kemudian telah di kenal secara baik di masyarakat dan kepala desa di KBB dengan jabatannya sebagai sekjen APDESI.

“Hak saudara Gagan untuk maju dalam perhelatan pilkada 2024 nanti telah sesuai dlm ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ” Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota” Jelasnya.

Selain itu, imbuh Susanti, selanjutnya Gagan tentunya harus memenuhi ketentuan dan syarat sebagai ketentuan calon bupati sebagaimana yang diatur oleh undang undang, yang diantara bunyinya antara lain

  1. menyerahkan laporan kekayaan dengan jujur terbuka
  2. Bersedia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa.
  3. Memenuhi persyaratan sbg calon bupati perseorangan atau dicalonkan oleh partai politik yang mana kesemuanya telah diatur oleh Undang undang.

Dan, lanjut Susanti, hal terpenting baginya sebagai warga KBB ialah seorang Bupati yang memimpin KBB haruslah bupati yang amanah, tidak korupsi, siap memberantas dan berani menindak keras korupsi di pemerintahan KBB dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, menjadi kabupaten yang ramah anak, memperhatikan infrastruktur,penegakan hukum yang adil, memberantas Pungli di KBB dan hal- hal lain yang bisa membawa perubahan bagi KBB.

“Karena semenjak terpisah dari kabupaten induk belum dirasakan perubahan yang signifikan. Dan tentunya harapan Saya di pilkada 2024 bisa memberi perubahan di KBB,” pungkasnya.

Journalist Asep eker RA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *