Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI- Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Jln Pasir Raya Lk V Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Kamis ( 13/01/2022 ) pukul 19:00 Wib.
Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu yang diamankan bernama inisial B alias B alias Y , 36 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Alamat Jln. Pasir Raya Lk. V Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Barang Bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,01 (empat koma nol satu) gram, 1 (satu) lembar kertas tissu warna putih, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu.
Dikatakan Kapolres Tanjung Balai melalui Kasi Humas, Penangkapan terhadap Tersangka Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jln Pasir Raya Lk V Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.
Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tersebut Kaurbinops Satresnarkoba IPTU DEMONSTAR, S.H., M.H, Kanit l dan ll beserta opsnal mendatangi tempat yang di informasikan tersebut dan ditemukan ada 1 (satu) orang laki-laki kemudian petugas mendatangi laki-laki tersebut dan pada saat itu juga laki-laki tersebut dengan menggunakan tangan kirinya mengambil sesuatu dari dalam kantong celananya bagian depan sebelah kiri lalu menjatuhkannya ke tanah melihat hal tersebut sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama B alias B alias Y, selanjutnya petugas langsung melihat benda yg dijatuhkannya tersebut dan setelah dilihat ternyata ada 1 (satu) lembar kertas tissu warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu, dan laki-laki tersebut mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan dari dalam saku celana tersangka sebelah kanan.
Kemudian B alias B alias Y dibawa ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU no.35 thn 2009 tentang narkotika dengan keterangan Kapolres yang disampaikan melalui Kasi Humas.
S T H