KPU Bandung Barat Resmi Umumkan DCS Dan Masyarakat Bisa Berikan Tanggapan DCS yang Sudah Diumumkan

Daerah555 Dilihat

Reformasiaktual.com//Padalarang Bandung Barat-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat, pada Pemilu Serentak tahun 2024.

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat pada Nomor 67 Tahun 2023, tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat, untuk Pemilu Legislatif Tahun 2024, tercatatvtanggal 18 Agustus 2023.

Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut secara resmi diumumkan KPU KBB bernomor : 177/PL.01.4-Pu/3216/2023 tentang Daftar Calon Sementara. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KBB dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

Ketua KPU KBB, Adie Saputro mengatakan, pihaknya telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) terdiri dari 18 partai politik (parpol).

Delapan Belas partai itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKS, PKN. Kemudian Partai Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, PPP, dan Partai Umat.

“Untuk yang pingin melihat bisa langsung datang ke Kantor KPU sudah ada Pengumuman nama-nama Daftar Calon Sementara (DCS) itu bisa dilihat dari tanggal 19-23 Agustus 2023,” Terang, Adie Saputro di Sekretariat KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jalan Raya Purwakarta Desa Tagog Apu.

Untuk tahapan selanjutnya sambung Adie Saputro,
KPU akan menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait dengan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Daftar Calon Sementara (DCS) dan akan dibuka pada publik.

KPU memberikan kesempatan pada publik, untuk menanggapi atau memberikan masukan dari DCS tersebut dengan batas waktu 19-28 Agustus 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan merespon tanggapan atau masukan dari publik, tentunya meminta dulu klarifikasi Bacalegnya.

“Kita harus mengetahui apakah yang bersangkutan bisa memenuhi syarat (MS) atau Tidak memenuhi syaratt (TMS) sehingga bisa berubah atau diganti,” Jelas Adie Saputro Ketua KPU.

Adie Saputro , menyebutkan, pengajuan awal bacaleg tersebut sebanyak 820 Bacaleg. Namun sebanyak 139 Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Sedangkan, 681 orang yang dinyatakan Memenuhi Sarat (MS).

Ratusan Bacaleg Kabupaten Bandung Barat (KBB) tersebut berasal dari 18 partai politik (parpol) yang terdiri dari calon laki-laki 450 orang dan perempuan sebanyak 231 orang. Dengan capaian keterwakilan perempuan secara keseluruhan 34 %.

Terkait Daftar Calon Sementara (DCS)sementara bisa di akses atau dilihat melalui website, KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan https://kab-bandungbarat.kpu.go.id/ atau di https://kab-bandungbarat.kpu.go.id/dmdocument/1692378762PENGUMUMAN_PENETAPAN_DCS_DPRD_BANDUNG-BARAT.pdf.

Journalist Aan iyus RA***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *