Gambar Ilustrasi
Majalengka //Reformasiaktual.com-Program Indonesia Pintar ( PIP) SMK PUI Majalengka Kini menjadi sorotan publik berdasarkan hasil penelusuran investigasi di lapangan bahwa pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP) Di SMK PUI Kabupaten Majalengka mencapai Jutaan Rupiah, hal ini terkuak dari beberapa narasumber yang sekaligus juga sebagai orang tua siswa disekolah yang bersangkutan. Masih dalam keterangan Sumber berita yang enggan namanya dicantumkan menyampaikan bahwa anaknya adalah salah satu penerima PIP tersebut bahwa belum lama ini telah dilakukan pencairan PIP yang dilakukan oleh anaknya dengan di dampingi oleh pihak sekolah, namun setelah uang itu dicairkan ternyata langsung dipotong oleh pihak sekolah yang besarnya variatif ada yang sebesar Rp. 500.000,00(lima ratus ribu rupiah). Dan ada juga yang 1.000.000,00. (satu juta rupiah), tuturnya…
Ditambahkan bahwa untuk program PIP saya sebagai orang tua tidak diberi tahu bahwa pencairan itu kapan oleh pihak sekolah namun tau-tau anak saya ngomong bahwa PIP sudah cair dan langsung dipotong dan yang menjadi heran buku dan ATM ( Kartu kombo) itu dipegang oleh pihak sekolah, jadi selama ini kami dari pihak orang tua tidak pernah tau apa” tandasnya….
Sementara saat ditemui Reformasi Aktual Senin, 28/08/2023 Kepala Sekolah SMK PUI Kabupaten Majalengka (Yaya Permana, S.T) saat dikonfirmasi Repormasi Aktual menyampaikan bahwa; untuk Program PIP Memang sudah dicairkan sesuai dengan bukti daftar penerimaan bantuan adapun bagi yang belum diambil dikarenakan ada beberapa siswa yang sedang mengikuti praktek lapangan (sedang PKL). tuturnya..
Ditambahkannya bahwa potongan tersebut untuk menutupi sisa tunggakan, saat ditanya rincian pembiayaan atas potongan Dana PIP Kepala sekolah menunjukan bukti contoh rinciannya dan menjelaskan bahwa salah satu pembiayaan yang harus di bayar adalah biaya Daftar Ulang Sekolah dengan Biaya sebesar Rp. 2.100.000, 00 (dua juta seratus ribu rupiah). Dan ini kita potong 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Karena siswa tersebut masih menunggak, imbuhnya,… Sambil memperlihatkan bukti Kwitansi Pemotongan PIP tersebut.
Sementara ditempat yang berbeda Reformasi Aktual, meminta keterangan dari pengamat kebijakan publik Provinsi Jawa Barat (H. Masriyadi Pasaribu S.H), dalam menyikapi perihal pemotongan Dana PIP tersebut menyampaikan keprihatinannya, dan sangat disangkan kejadian ini terjadi kembali pasalnya merujuk kepada Sekolah
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, dijelaskan bahwa Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Ditambahkannya bahwa ; Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan/rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.
Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan. Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda. Imbuhnya…
Ditambahkannya bahwa Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Pungkasnya…
Sementara sampai berita ini dimuat Reformasi Aktual belum meminta keterangan baik dari Pihak Kantor Cabang (KCD) ataupun Kantor Disdik Provinsi Jabar.
(Arif.b.g)