Merasa Miris Kakek 60 Tahun Cabuli Bocah, Kapolres Tapsel : Ajak Masyarakat Perketat Pengawasan Anak

TNI/Polri470 Dilihat

Padang Lawas Utara – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, mengajak kepada segenap masyarakat supaya perketat pengawasan dan penjagaan terhadap anak dari para predator cabul.

Ajakan Kapolres Tapsel untuk masyarakat perketat pengawasan akan anak dari keluarga itu, lantaran merasa miris bahwa masih ditemukan kasus cabul yang pelakunya seorang kakek berusia 60 tahun terhadap anak di bawah umur.

“Mulai sekarang, mari kita jaga, lindungi, dan awasi anak-anak kita dari perilaku-perilaku tak terpuji oknum yang hendak berbuat tak senonoh,” ajak Kapolres Tapsel bersama Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, SH, MH, dalam konferensi pers kasus cabul terhadap anak, pada Kamis (31/8/2023) siang.

Kapolres mengajak, untuk memperketat pengawasan ke anak mulai dari lini terkecil yaitu, keluarga di Rumah. Kata Kapolres, ajak sejak dini harus mendapatkan didikan fisik, mental, dan rohani. Peran orang tua dalam menjaga anak juga sangat penting.

Sebab, menurut Kapolres, predator cabul terhadap anak, acap kali terjadi bukan dari orang yang jauh. Bahkan kasus orang terdekat seperti, tetangga ataupun saudara mencabuli anak, juga sering terjadi.

“Jadi, kita harus benar-benar ekstra dalam melayani, mengasuh, dan melindungi anak. Sebab, nanti anak-anak kita ini juga yang akan mengasuh kita di hari tua kelak,” tutur Kapolres.

Generasi Handal Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolres menekankan tentang pentingnya merawat dan mendidik anak dalam rangka mempersiapkan generasi penerus yang handal menuju Indonesia Emas di 2045 mendatang.

Negara, kata Kapolres, telah mengucurkan anggaran yang cukup besar untuk memberi perlindungan dan pelayanan bagi anak. Demi rasa kemanusiaan dan keadilan, anak juga harus mendapatkan hak perlindungan dan perawatan yang maksimal.

“Tidak hanya dari Negara. Tapi dari lingkungan keluarga masing-masing. Untuk itu, dalam kesempatan ini kami mengajak ke seluruh keluarga untuk lebih dalam, memperhatikan anak-anak masing-masing. Harapan kami, tidak ada lagi anak yang jadi korban cabul maupun kekerasan seksual lainnya,” pungkas Kapolres.

Kronologis Kakek Cabuli Bocah di Paluta
Sebelumnya, seorang Kakek berusia 60 tahun, DS alias OS, warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), tega cabuli tetangganya, bocah berusia 11 tahun, sebut saja Bunga.

Bahkan, aksi bejat petani yang sudah jadi tersangka itu, ia lakukan sejak 2022 lalu atau saat korban masih duduk di Kelas IV SD. Terakhir, tersangka melakukan aksinya pada Minggu (13/8/2023) lalu.

Yang mana, korban sudah duduk di bangku Kelas V SD. Dari hasil pemeriksaan berbagai pihak, tersangka melakukan aksi bejatnya hingga puluhan kali. Akhirnya, peristiwa bejat tersangka terkuak.

Ayah korban, ARS (28), tak terima atas perbuatan tersangka. ARS akhirnya melapor ke Polres Tapsel. Dan, pada Rabu (23/8/2023) sore, Sat Reskrim Polres Tapsel berhasil membekuk tersangka berikut sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka akan di hadapkan dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Subsider Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya pun tak main-main. Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.

Aks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *