MAKASSAR, ReformasiAktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor) Makassar Propinsi Sulawesi Selatan, Kamis 31 Agustus 2023 kemarin menjatuhkan Putusan Pidana Penjara masing-masing selama 8 tahun terhadap tiga terdakwa sekaitan hilangnya 500 ton beras yang terdapat didalam Gudang Lampa Bulog di Kabupaten Pinrang. Mereka adalah Rudityo Putra Sikado selaku eks Pimpinan Bulog Cabang Pinrang, Muh Idris sebagai eks Kepala Gudang Bulog Pinrang dan Direktur CV Sabang Marauke Persada, Irpan sekaligus Rekanan Bulog.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi, SH MH melalui siaran Persnya bernomor : PR- 238/P.4.3.6/Kph.3/08/2023 menjelaskan,” Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Tuntutan Pidana terhadap ketiga terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi seputar hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa melalui prosedur sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,4 miliar. Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejati Sulsel menyebutkan.
“Bahwa terdakwa Irpan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 lebih Subsidair 9 Pasal jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yangbtelah diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Irpan selama 9 tahun. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 500 juta subsidair enam (6) bulan kurungan serta dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.000.624.450,00 subsidair 4 tahun 6 bulan penjara.” tandas Soetarmi.
Terdakwa Muh Idris juga melanggar pasal yang sama dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun disamping dituntut untuk membayar denda senilai Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.442.050.000,00 subsidair 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara Radityo Putra Sikado juga telah terbukti melanggar pasal dan UU yang sama dengan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun.
Masih terhadap terdakwa Radityo dituntut untuk membayar denda senilai Rp 500 juta dan sunsidair 6 bulan kurungan. Kemudian juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 558.439.000,00 subsidair 4 tahun 6 bulan penjara.
Olehnya itu Majelis Hakim Peng Tipikor telah sependapat dengan JPU Kejati Sulsel bahwa perbuatan ketiga terdakwa melanggar hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa beras dalam Gudang Bulog Lampa Pinrang sebanyak 500 ton yang dikeluarkan tanpa melalui prosedur sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Majelis Hakim telah memvonis ketiga terdakwa lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel. Untuk terdakwa Irpan melanggar Pasal dan UU yang sama seperti yang didakwakan oleh JPU. Hanya saja Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis penjara 8 tahun dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.000.624.450,00 dan subsidair pidana penjara selama 4 tahun.” Kasi Penkum menambahkan.
Lanjut Soetarmi, untuk terdakwa Muh Idris juga telah divonis pidana penjara selama 8 tahun dan dibebankan untuk membayar denda senilai Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta menetapkan tetdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2.442.050.000,00 subsidair pidana penjara selama 4 tahun. Dan untuk terdakwa Radityo divonis pidana penjara selama 8 tahun dan dibebankan untuk membayar denda senilai Rp 500 juta subsidair selama 6 bulan kurungan dan menetapkan terdaksa Radityo untuk membayar uang pengganti senilai Rp 558.439.000,00 subsidair pidana penjara selama dua (2) tahun.” kunci dia. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati)