Reformasiaktual.com//BANDUNG -Polrestabes Bandung Polda Jabar JR (30) warga Buahbatu, kota Bandung, nekat melakukan pencurian sebuah minimarket, yang ada di Kecamatan Regol, Kota Bandung. (29/8/23)
Dalam aksinya, JR melakukan seorang diri. Dia diketahui memasuki minimarket bersama dengan pengunjung lainnya sesaat sebelum minimarket tutup. Saat berada di dalam minimarket, menunggu petugas minimarket lengah, ia menyelinap ke bagian toko untuk bersembunyi.
“Saat para pegawai pulang, pelaku pun keluar dari persembunyiannya dan melakukan pencurian ratusan rokok dan barang lainnya,” ungkap Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho, S. I. K. M. I. K, saat ungkap kasus di Mapolsek, Selasa (29/8/2023).
Sesuai mengasak isi toko, pelaku pun keluar dengan melalui salah satu pintu yang terkunci dari dalam toko. Dianggap berhasil, pelaku pun melakukan aksinya kembali pada toko yang sama. Aksi pertama dilakukan pada akhir Juli 2023 dan aksi kedua dilakukan pada pertengahan Agustus 2023.
“Ada ratusan rokok diambil pelaku serta beberapa ponsel dan barang berharga lainnya di dalam toko,” ucap Kapolsek. Tak lama setelah aksi pencurian kedua, polisi lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Jimy. Polisi pun lakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menjual barang-barang hasil curiannya itu untuk lifestyle yakni untuk dipakai judi online,” katanya. Polisi menerapkan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui.
Sutisna