Kajari Selayar Tampil Sebagai Pemateri Anti Korupsi Bagi Kades

APH268 Dilihat


KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH tampil sebagai pemateri pada Sosialisasi Anti Korupsi bagi Pemerintah Desa yang dihadiri oleh Bupati, H Muh Basli Ali, Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadi, SH dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Irwan Baso, S.STP serta para Kepala Desa sedaratan Pulau Selayar di Aula Hotel Rayhan Square Jl Jenderal Ahmad Yani Benteng Selatan, Senin 4 September 2023 sekitar pukul 09.00 Wita pagi tadi.
Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi ini kata Hendra Syarbaini merupakan Program Penerangan Hukum oleh Kejari Kepulauan Selayar yang mempunyai fungsi untuk melakukan pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi khususnya di Lingkup Pemerintahan Desa di wilayah Kabupaten Kepualaun Selayar. Tujuannya untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para Kepala Desa (Kades) dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Desa diwilayah masing-masing serta untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sosialisasi ini, Hendra Syarbaini membawakan materi dengan thema “Bangun Negeri Tanpa Cemaran Korupsi.” Dalam materinya menyampaikan pentingnya pengenalan tugas dan fungsi aparat Pemerintah Desa, Penggunaan Dana Desa dan Prioritas Dana Desa, Penata Kelolaan Dana Desa, Pengenalan Program Jaga Desa di Bidang Intelijen seperti telah tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : 5 Tahun 2023 mengenai Optimalisasi Peran Kejaksaan RI melalui Program Jaga Desa dan Pendampingan Hukum Keperdataan dalam penyaluran bantuan dan pengelolaan Dana Desa.” tandasnya.
Penegakan supremasi hukum bukanlah sebuah industri yang keberhasilannya dapat diukur melalui peningkatan jumlah perkara yang ditangani. Akan tetapi penegakan hukum bisa dikatakan berhasil, jika mampu menurunkan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.” kata Hendra Syarbaini dihadapan kepala desa se- daratan Pulau Selayar yang meliputi 5 wilayah kecamatan. Kelima kecamatan itu adalah Bontomete’ne, Buki, Bontomanai, Bontoharu dan Bontosikuyu.
Fungsi utama dan terpenting dari penegakan hukum pada prinsipnya adalah menghadirkan efek Deteren (Deteren Effect) yang merupakan fungsi yang terpenting dari penegakan hukum karena tidaklah mungkin diharapkan bagi negara untuk terus menjadi penjaga malam dan berada disetiap sudut jalan setiap saat untuk mengawasi lalu lalang orang agar tidak melakukan kejahatan.
Semakin banyak perkara pidana yang ditangani, justru menunjukkan situasi rawan kejahatan dan peningkatan kerusakan moral ditengah-tengah masyarakat yang memunculkan image bahwa pranata-pranata social yang ada di masyarakat tidak mampu mencegah dan menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul ditengah masyarakat.” kunci Hendra dalam materinya.

(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *