Reformasiaktual.com // BUKITTINGGi – Aturan baru tentang lima hari aktif sekolah untuk pelajar PAUD, SD, SMP, di Kota Bukittinggi resmi dikeluarkan Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan.
Acuan sekolah lima hari didasarkan persetujuan 86℅ orang tua murid, dan dalam rangka melaksanakan Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang hari sekolah dan meningkatkan kebersamaan orang tua dan anak serta pendidikan keluarga di rumah.
Walikota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan, bahwa mulai hari senin 04 September 2023, Pelajar PAUD, SD, SMP negeri dan swasta di Kota Bukittinggi sudah mulai menerapkan sekolah lima hari (senin – jum’at).
Dengan adanya program baru ini, sekolah lima hari, Wako Erman Safar menganjurkan kepada guru-guru untuk tidak memberikan PR di seluruh SD, SMP negeri dan swasta di Kota Bukittinggi.
Walikota Bukittinggi juga memastikan program ini tidak akan mengganggu terhadap ekosistem pendidikan keagamaan yang sebelumnya telah terlaksana di Kota Bukittinggi.
(Adju)