Gambar Ilustrasi
Refortasiktual.com//CIANJUR-
Program Pemerintah Pusat yang membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian kepada masyarakat nampak nya belum berlaku di Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
Hal itu terungkap ketika beberapa warga, Kecamatan Agrabinta mengeluh setelah membuat KK, KTP, karena dipungut biaya hingga ratusan ribu rupiah, yang diduga dilakukan oleh oknum staf kecamatan Agrabinta yang bernama Samsul.
Ketika Media Refortasi Aktual.com mempertanyakan melalui telepon WA pada hari Jum’at, 14/01-2022 kepada oknum Staf Kecamatan Agrabinta yang bernama Samsul beliau mengaku ada nya kejadian pungli tersebut untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan kisaran biyaya pariatif dari nominal 50 Ribu, 100 Ribu, 150 Ribu bahkan lebih. Hasilnya Hanya untuk kepentingan pribadi, dan dengan alasan untuk ongkos transfortasi karena tidak di kasih uang transfortasi oleh camat, paparnya.
Menyikapi hal ini menyimpulkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur, Tengah menentang himbauan Pemerintah Pusat yang melarang keras ASN di Indonesia untuk tidak memungut biaya sepeser pun kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen-dokumen kependudukannya. Bahkan pemerintah juga menegaskan pada ASN yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp. 25 juta.
(Red)