Mahasiswa Universitas Parahyangan ( Unpar) Bandung KKN Bina Desa di Desa Mekarjaya

PENDIDIKAN286 Dilihat

Garut ,Kuliah Kerja Nyata atau yang biasa disebut KKN merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat. 

KKN Bina Desa sebagai alternatif kegiatan pembelajaran dan pengabdian yang dilakukan mahasiswa bagi masyarakat yang memiliki dasar acuan pada Peraturan Melalui program KKN ini, pengetahuan dan kreativitas mahasiswa dapat dituangkan ke dalam program kerja yang dapat memberikan kontribusi untuk mengedukasi dan memajukan masyarakat

KKN Bina Desa ini dikhususkan pada lokasi Desa Mekarjaya Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten , Sebanyak 50 orang Mahasiswa Dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan ( Unpar ) Bandung yang dilaksanakan dari tanggal 6 S/d 10 /09/2023 Saat di kompirmasi di sela sela acara Ultah desa Mekarjaya Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut
Ketua Pelaksana Bina Desa Jonathan G Kasegi Menjelaskan
Mahasiswa fakultas hukum Universitas Parahyangan Bandung menyelenggarakan program kerja bina desa di desa mekar jaya dan karena kami melihat ada penomena dan permasalahan khususnya di kabupaten Garut Tentang Perkawinan anak di bawah umur
oleh karena itu kami masuk Dalam persepektif hukumnya dampak apa saja yang bisa terjadi karena pernikahan dini karena menurut jalan hukum
Contoh yang kemarin tentang catatan sipil bagaimana hak anak itu tidak bisa di atur apabila pernikahan itu tidak di atur secara sah dalam negara dalam administrasi administrasi
Makanya kami memanggil beberapa Pemateri dari Dosen Tata negara , administrasi dan BKKBN

Jihane Gunawan sebagai Kepala Devisi Pengabdian Masyarakat Fakultas hukum Universitas Parahyangan Angkatan 2021 Menbahkan
Permasalah utama itu tentang perkawinan anak ,mungkin kalau di desa mekar jaya itu tidak ada permasalahan
Tetapi karena kita di negara Indonesia , negara hukum dimana ada aturan sendiri
Terkait perkawinan anak ,maka dari kami mahasiswa fakultas hukum pingin memberikan suatu materi pembelajaran tentang bagaimana dampak – dampak dari perkawinan anak kalau tidak di catatkan di dukcapil
Kami juga bawa dosen dari unfar ada pak faleri ,ibu Dewi Sukma ,ibu Heni
Dimana dosen dosen dari universitas Parahyangan ( Unpar) Bandung Memberikan pemaparan materi kepada Aparat desa dan masyarakat desa jadi ada aparat dari desa Ranca Bango juga ikut dimana apa sih peran pemerintah untuk menanggulangi perkawinan anak di usia dini lewat rencana kerja pemerintah desa ( RKP Desa)

Yanbinta Juanda Tarigan sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum dan Penanggung Jawab utama program bina desa ini Terkait apa yang telah di lakukan 4 Hari terakhir mungkin selain pemateri ,seminar dan sebagainya kita juga melakukan konsep living kemasyarakat arti Setiap mahasiswa itu tinggal di rumah masyarakat langsung desa Mekarjaya dan setelah itu Setiap mahasiswa di tuntut untuk bisa bergotong royong membantu setiap warga yang ada di rumah masing -masing
Contoh nya tinggal masyarakat sebagai petani jadi beberapa terakhir kita ikut kesawah ,untuk bercocok tanam ,untuk memanen dari hasil sawah tersebut
Jadi selain materi kita juga sebagai mahasiswa mengabdikan diri untuk membantu masyarakat sekitar Desa mekar jaya
Jadi kegiatan KKN bina desa kita lebih ke arahan ,menanamkan pengetahuan kepada forum – forum remaja yang ada di masyarakat untuk kegiatan lebih produktif di desanya

Pian
      

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *