Polres Tasik Kota— Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, amankan dua pria, YP (26) warga Kecamatan Padakembang dan OT (27) warga Kecamatan Cisayong Kabupaten Taskmalaya, karena diduga mengedarkan obat terlarang jenis pil kuning berlogo MF.
Dari tangan YP, Polisi amankan satu klip plastik bersisikan 123 butir dan handphone ,sedangkan dari pelaku OT diamankan sebanyak 366 butir obat pil kuning berlogo MF dan handphone yang dilakukan untuk transaksi.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan menjelaskan bahwa anggotanya mengamankan kedua pelaku pada hari Sabtu (09/09/23).
“Kami amankan ratusan butir obat pil kuning berlogo MF dari tangan OT, dari pengakuannya barang tersebut dibeli dari tersangka YP,” jelasnya,Senin (11/09/23)
Ia menjelaskan, dari pengakuan tersangka YP dia membeli barang tersebut melalui online dan menjualnya kepada tersangka OT.
“Kami sudah lakukan penyidikan kepada kedua tersangka, karena memiliki,menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standarpersyaratan kemanan,” tegasnya
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.