Reformasiaktual.com//SUKABUMI- Sejumlah awak media menggali informasi terkait isu dugaan praktek dokter bodong di wilayah Kabupaten Sukabumi pada Jum’at (15/09/22).
Puskesmas Kabandungan di sambangi para awak media untuk meminta konfirmasi terkait pembinaan dan pengawasan klinik dan tenaga kesehatan di wilayahnya.
Apakah klinik dan tenaga kesehatan di wilayahnya sudah memiliki Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).
Namun, upaya untuk berbicara dengan Kepala Puskesmas Kabandungan terhambat,tidak ditemukan dengan kepala puskesmas tersebut di karenakan sedang rapat di luar,namun ada yang mengaku bernama Deden, Ia mengaku sebagai Kepala Tata Usaha (TU). Ketika di tanyakan terkait bagai mana pengawasan dan pembinaan terhadap klinik atau tenaga medis di wilayahnya serta menanyakan atas ke legalitasan terhadap dokter klinik yang di duga bodong.
“Kami tidak bisa berbicara terkait isu dokter bodong, silahkan hubungi yang bersangkutan, ” ucap Deden.
Dalam konteks ini, dr. Asep, Ketua IDI Kabupaten Sukabumi, menekankan pentingnya memiliki SIP dan STR bagi setiap dokter yang berpraktik.
“Bahwa jika terdapat kasus oknum dokter bodong, itu menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing. Sebagai contoh, Puskesmas memiliki peran dalam memantau dan membina potensi-potensi kesehatan di wilayahnya,”tegas Asep.
Pentingnya transparansi legalitas dalam praktik medis, pihak Puskesmas Kabandungan seharusnya ikut membantu atau berkolaborasi dengan media untuk mengatasi dugaan praktek dokter bodong di wilayahnya.
Semua dokter harus mematuhi peraturan dan memiliki SIP serta STR untuk menjaga kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Idris/Tim RA Sukabumi